Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sertifikat nomor 00761 tidak memiliki kekuataun hukum yang mengikat.
- Menyatakan tanah sawah seluas +-8.300 m2 atau +-0,83 Ha yang terbagi menjadi 9 (Sembilan) yang terletak di Dusun Bontomanai Desa Kalelantang Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas sebelah utara : Tanah Milik H. Alimuddin Dg Suro, Tanah Milik Hj Layu, dan Tanah milik
Batas Sebelah Timur : Tanah Milik Hj. Layu dan Tanah milik H. Alimuddin Dg Suro dan Tanah Milik Baco Tona.
Batas Sebelah Selatan : Tanah Milik Basir Dg Nyaling dan Tanah milik Nasir Dg Nangka.
Batas Selah Barat : Tanah Genra, Tanah Milik Basir Dg Nyaling, dan tanah Milik Nasir Dg
Adalah Objek Tersebut Milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat Mengembalikan Tanah tersebut kepada Penggugat jika perlu dengan cara paksa dan di bantu oleh alat negara.
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.1.294.800.000 (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus ribuh rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|