Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Tka PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Pattallassang 1.Hj. St. Rachmatia Silele
2.H. Lonjo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat 9/Pdt.G.S/2023/PN Tka
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Pattallassang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zainal Abidin TuhuloulaPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Pattallassang
Tergugat
NoNama
1Hj. St. Rachmatia Silele
2H. Lonjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.505.293,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat         seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 110,505,293,- (Seratus sepuluh juta lima ratus lima ribu dua ratus sebilan puluh tiga rupiah).

 

  1. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No: 425 atas nama Haji Lonjo Daeng Muntu dan Sertifikat Hak Milik No: 770 atas nama Haji Lonjo Daeng Muntu yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No: 425 atas nama Haji Lonjo Daeng Muntu dan Sertifikat Hak Milik No: 770 atas nama Haji Lonjo Daeng Muntu;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak