Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Tka Salma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Salma
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk perbaikan penulisan, dalam ;
    1. Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 7305-LT-04122024-0005, tertanggal 9 Desember 2024 pada bagian Tahun Lahir tertulis 15 Agustus 1987 seharusnya 15 Agustus 1978 ;
    2. Pada KK Nomor 7305042204090002, tertanggal 08 Oktober 2019 pada bagian Tahun Lahir tertulis 15 Agustus 1987 seharusnya 15 Agustus 1978

;

 

  1. Pada KTP dengan NIK 7305045508870004 pada bagian Tahun Lahir tertulis

15 Agustus 1987 seharusnya 15 Agustus 1978 ;

  1. Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk memberikan catatan pinggir tentang :
    1. Pergantian penulisan Tahun Lahir tertulis 15 Agustus 1987 seharusnya 15 Agustus 1978 Pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 7305-LT-04122024- 0005, tertanggal 9 Desember 2024 ;
  2. Membebankan biaya Permohonan ini menurut hukum Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak