| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/PDT.Plw/2012/PN.TK | 1.Satriani Dg Sibo 2.Dg Sanga |
Halima Dg Bone | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jan. 2012 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 2/PDT.Plw/2012/PN.TK | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para penggugat Pelawan seluruhnya; 2. Menyatakan para penggugat Pelawan adalah penggugat pelawan yang benar ; 3. menyatakan tanah darat persil No. 21 a -d I Kohir No. 125 CI seluas + 0,34 Ha (3.400 M2=tiga ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Dusun Parasangan beru, Desa Tonasa, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar dengan batas-batas sebelah : - Utara : dengan tanah sawah Aman Bin Baso - Timur : dengan tanah Barang Dg Raga/Rumah Hajrah Dg Karra; - Selatan : dengan tanah Munca Bin Paririsi ; - Barat : dengan tanah Baso Ago/Rumah Nasir Dg Ramma ; adalah hak milik almarhum Molo Dg Mabe yang berasal dari pembagian warisan dari Munca Bin Paririsi 4. Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli tanggal 14 Juni 1982 Nomor : 28/VI/MS/1982 5. Menyatakan kehadiran tergugat terlawan menempati rumah milik Munca Bin Paririsi adalah suatu perbuatan melanggar hukum. 6. Menghukum tergugat terlawan meninggalkan rumah milik Munca Binti Paririsi seketika dan mengembalikan tanh objek sengketa kepada penggugat pelawan tanpa syarat apapun . 7. Membebankan kewajiban hukum kepada tergugat terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini . 8. para penggugat pelawan mohon putusan seadil adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
