Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Tka 1.ABDUL QAYYUM
2.NUR QALBI NASIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ABDUL QAYYUM
2NUR QALBI NASIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama ABDUL QURAISH sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 11 Mei 2023, Nomor: 7305-LU-11052023-0011 menjadi TAHIR AHMAD adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;

Demikian permohonan ini Pemohon ajukan dan atas perkenannya, Para Pemohon ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya