Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama ABDUL QURAISH sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 11 Mei 2023, Nomor: 7305-LU-11052023-0011 menjadi TAHIR AHMAD adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Demikian permohonan ini Pemohon ajukan dan atas perkenannya, Para Pemohon ucapkan terima kasih. |