Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Tka Vidza Dwi Astariyani, S.H HASRIADI Alias DANDI Bin SAMPARA DG.TALLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-35/P.4.32/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vidza Dwi Astariyani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASRIADI Alias DANDI Bin SAMPARA DG.TALLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Hasriadi Alias Dandi Bin Sampara Dg. Talli pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 20.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2023 bertempat di Paku, Kelurahan Parambambe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 19.00 Wita teman Terdakwa yaitu Sdr. Kasman (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: 373.b/XI/Res.4.2/2023/Ditresnarkoba tanggal 11 November 2023) dan Sdr. Fajar (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: 373.c/XI/Res.4.2/2023/Ditresnarkoba tanggal 11 November 2023) datang kerumah Terdakwa dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu melalui Terdakwa. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Ewa (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: 373/XI/Res.4.2/2023/Ditresnarkoba tanggal 11 November 2023) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram, lalu Sdr. Ewa mengatakan agar mentransferkan dulu uang untuk membeli narkotika jenis sabu dan nanti Terdakwa akan dihubungi oleh orang suruhan Sdr. Ewa yang mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa kemudian Sdr. Kasman mentransferkan uang ke rekening yang diberikan oleh Sdr. Ewa sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu Rupiah) dan sisanya sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu Rupiah) akan Terdakwa bayar langsung saat bertemu dengan orang suruhan Sdr. Ewa. Lalu sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Lau (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: 373.a/XI/Res.4.2/2023/Ditresnarkoba tanggal 11 November 2023) yang merupakan orang suruhan Sdr. Ewa untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Sesampainya ditempat tujuan, Terdakwa langsung melakukan transaksi dimana Terdakwa memberikan uang sisa pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu Rupiah) kepada Sdr. Lau dan Sdr. Lau memberikan 1 (satu) saset plastik narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pulang kerumah untuk bertemu Sdr. Kasman dan Sdr. Fajar;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 16.00 Wita, Saksi Muhammad Ikzan dan Saksi Ahmad yang merupakan anggota satuan Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peradaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu didaerah Paku, Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Sehingga Saksi Muhammad Ikzan dan Saksi Ahmad bersama Tim Turtles Squad Unit 3 Subdit 2 yang dipimpin oleh AKP Idham melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Lalu sekira pukul 20.30 Wita Saksi Muhammad Ikzan dan Saksi Ahmad bersama Tim tiba dirumah Terdakwa dimana saat itu Terdakwa sedang duduk di bale-bale, lalu Muhammad Ikzan dan Saksi Ahmad memperkenalkan diri sebagai anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan. Kemudian Saksi Muhammad Ikzan dan Saksi Ahmad melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa, lalu menemukan 1 (satu) saset plastik narkotika jenis sabu dibawah tempat duduk dibelakang rumah Terdakwa, 1 (satu) saset plastik narkotika jenis sabu dipagar bagian dalam, 1 (satu) saset plastik narkotika jenis sabu didalam lemari pakaian, 10 (sepuluh) saset kosong serta 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik diruang tamu dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A12 yang digenggam oleh Terdakwa yang digunakan untuk menghubungi Sdr. Ewa. Selanjutnya Terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.: 4712/NNF/XI/2023 tanggal 13 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S.Si.,M.Si, dkk serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka Asmawati,S.H.,M.Kes yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 3 (tiga) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2873 gram dan 1 (satu) botol urine milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni berupa sabu-sabu karena Terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta tidak bertujuan untuk Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------------------------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------------------------------

KEDUA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Hasriadi Alias Dandi Bin Sampara Dg. Talli pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 20.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2023 bertempat di Paku, Kelurahan Parambambe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 19.00 Wita teman Terdakwa yaitu Sdr. Kasman (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: 373.b/XI/Res.4.2/2023/Ditresnarkoba tanggal 11 November 2023) dan Sdr. Fajar (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: 373.c/XI/Res.4.2/2023/Ditresnarkoba tanggal 11 November 2023) datang kerumah Terdakwa dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu melalui Terdakwa. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Ewa (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: 373/XI/Res.4.2/2023/Ditresnarkoba tanggal 11 November 2023) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram, lalu Sdr. Ewa mengatakan agar mentransferkan dulu uang untuk membeli narkotika jenis sabu dan nanti Terdakwa akan dihubungi oleh orang suruhan Sdr. Ewa yang mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa kemudian Sdr. Kasman mentransferkan uang ke rekening yang diberikan oleh Sdr. Ewa sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu Rupiah) dan sisanya sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu Rupiah) akan Terdakwa bayar langsung saat bertemu dengan orang suruhan Sdr. Ewa. Lalu sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Lau (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: 373.a/XI/Res.4.2/2023/Ditresnarkoba tanggal 11 November 2023) yang merupakan orang suruhan Sdr. Ewa untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Sesampainya ditempat tujuan, Terdakwa langsung melakukan transaksi dimana Terdakwa memberikan uang sisa pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu Rupiah) kepada Sdr. Lau dan Sdr. Lau memberikan 1 (satu) saset plastik narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu tersebut dan pulang kerumah untuk bertemu Sdr. Kasman dan Sdr. Fajar;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 16.00 Wita, Saksi Muhammad Ikzan dan Saksi Ahmad yang merupakan anggota satuan Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peradaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu didaerah Paku, Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Sehingga Saksi Muhammad Ikzan dan Saksi Ahmad bersama Tim Turtles Squad Unit 3 Subdit 2 yang dipimpin oleh AKP Idham melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Lalu sekira pukul 20.30 Wita Saksi Muhammad Ikzan dan Saksi Ahmad bersama Tim tiba dirumah Terdakwa dimana saat itu Terdakwa sedang duduk di bale-bale, lalu Muhammad Ikzan dan Saksi Ahmad memperkenalkan diri sebagai anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan. Kemudian Saksi Muhammad Ikzan dan Saksi Ahmad melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa, lalu menemukan 1 (satu) saset plastik narkotika jenis sabu dibawah tempat duduk dibelakang rumah Terdakwa, 1 (satu) saset plastik narkotika jenis sabu dipagar bagian dalam, 1 (satu) saset plastik narkotika jenis sabu didalam lemari pakaian, 10 (sepuluh) saset kosong serta 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik diruang tamu dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A12 yang digenggam oleh Terdakwa yang digunakan untuk menghubungi Sdr. Ewa. Selanjutnya Terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.: 4712/NNF/XI/2023 tanggal 13 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S.Si.,M.Si, dkk serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka Asmawati,S.H.,M.Kes yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 3 (tiga) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2873 gram dan 1 (satu) botol urine milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu karena Terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta tidak bertujuan untuk Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya