Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Tka 1.IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
2.A. MUH. FIQIH MUHFIDH TAUFIK, S.H
MUHAMMAD IRFAN RAMADANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-70/P.4.32/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
2A. MUH. FIQIH MUHFIDH TAUFIK, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRFAN RAMADANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRFAN RAMADANA pada hari minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar pukul 01:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Lingkungan Manongkoki II, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, secara tanpa hak yaitu tidak digunakan untuk melakukan pekerjaan yang sah dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib untuk menguasai, membawa, atau menyimpan senjata penikam atau penusuk jenis badik dengan ciri-ciri: model makassar, bergagang kayu warna coklat, dan bersarung kayu warna coklat dengan lilitan besi putih pada gagang dengan ukuran panjang 19 cm, dengan rincian Panjang Bilah 14 cm lebar bilah 2.3 cm dan mempunyai besi pamorĀ  dan ujungnya runcing. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa bermula pada saat saksi JAMALUDDIN, saksi BASRI, dan saksi RAMLI,SH. melaksanakan kegiatan patroli berdasarkan surat perintah No.Pol: Sprin/ II/V/2026 tanggal 29 Mei 2026 tentang Pelaksanaan Ops Cipkon Harkamtibnas dalam rangka mengantisipasi terjadinya curas, Sajam, dan Tindak Pidana lainnya dalam Wilkum Polsek Polombangkeng Utara selama 29 Mei s/d 31 Juni 2026, dimana patroli tersebutdipimpin oleh saksi RAMLI,SH. yang dilakukan bersama personil gabungan Bhabinkamtibmas.
  • Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 30 Mei 2026 jam 20.00 Wita Lingk. Mannongkoki II Kel. Mannongkoki Kec. Polongbangkeng Utara Kab. Takalar, terdakwa yang sedang bermain Kartu Joker di depan rumahnya bersama dengan teman-teman dari terdakwa hingga masuk pukul 01.00 wita ditanggal 31 Mei 2026 didatangi oleh team Patroli dari personil Polsek Polut yang sedang melakukan kegiatan pelaksanaan Ops Cipkon tersebut yang diantaranya ada saksi JAMALUDDIN, saksi BASRI, dan saksi RAMLI.
  • Bahwa tim Patroli dari personil Polsek Polut yang terdiri dari saksi JAMALUDDIN, saksi BASRI, dan saksi RAMLI kemudian memeriksa terdakwa dan teman-temannya, sehingga ditemukan bahwa terdakwa menyelipkan sebilah senjata tajam jenis badik dipinggang sebelah kanannya dengan posisi agak kedepan.
  • Bahwa diketahui barang bukti tersebut memiliki ciri-ciri senjata tajam jenis badik dengan model makassar, bergagang kayu warna coklat, dan bersarung kayu warna coklat dengan lilitan besi putih pada gagang dengan ukuran panjang 19 cm, dengan rincian Panjang Bilah 14 cm lebar bilah 2.3 cm dan mempunyai besi pamorĀ  dan ujungnya runcing.
  • Bahwa terdakwa dalam menguasai, membawa, atau menyimpan senjata penikam atau penusuk tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib maupun tidak untuk digunakan melakukan pekerjaan yang sah.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya