Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Tka BUDIMAN, S.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BUDIMAN, S.E
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan bahwa anak yang bernama Muhammad Arief Budiman, lahir pada 15 Mei 2014, dan anak yang bernama Aqila Dwi Putri Budiman, lahir pada 25 Desember 2015, adalah anak sah dari Pemohon dan pasangannya.
  3. Menetapkan bahwa dengan adanya putusan ini, kedua anak tersebut berhak atas segala hak hukum, termasuk dalam urusan administrasi kependudukan dan pengurusan pensiun;
  4. Memerintahkan kepada instansi terkait untuk mencatatkan penetapan ini dalam dokumen kependudukan dan administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Membeban kan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.

Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak