Dakwaan |
PERTAMA:
-------- Bahwa ia Terdakwa Muh. Anugrah pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira awal bulan September tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2021 bertempat di Dusun Jalan Ballo 1 Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya sekira bulan September tahun 2021 Terdakwa Muh. Anugrah bertemu dengan Saksi Febrianto di Café Dinanti Takalar yang mana saat itu Terdakwa menawarkan kepada Saksi Febrianto akan membantu apabila ada keluarga yang berminat daftar untuk jadi polisi di wilayah Sulawesi Barat yang merupakan tempat tugas Terdakwa. Kemudian Saksi Febrianto menghubungi saudara ipar yaitu Saksi Suci Ramadani dan mengatakan apabila ada keluarga yang berminat untuk daftar polisi bisa melalui Terdakwa. Lalu Saksi Suci Ramadani menghubungi sepupunya yaitu Saksi Alvi Cahya dan mengatakan ada yang bisa membantu Saksi Akram Yahya yang merupakan adik kandung Saksi Alvi Cahya untuk masuk jadi polisi. Sehingga atas informasi tersebut, Saksi Alvi Cahya memberitahu Saksi Korban Hj. Darmawati yang mana ada seorang polisi di Polda Sulawesi Barat yakni Terdakwa yang bisa bantu Saksi Akram Yahya untuk lulus menjadi polisi. Kemudian Saksi Korban berkomunikasi dengan Terdakwa dan sepakat untuk bertemu di Kabupaten Takalar.
- Bahwa kemudian sekira bulan September tahun 2021, Saksi Korban Hj. Darmawati dan Saksi Ishak pergi menuju ke Kabupaten Takalar dan bertemu dengan Saksi Febrianto didepan Masjid Agung Takalar. Lalu Saksi Febrianto mengantar Saksi Korban dan Saksi Ishak menuju kerumah Terdakwa di Jalan Ballo 1 Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar. Sesampainya dirumah tersebut, Terdakwa, Saksi Korban dan Saksi Ishak berbincang-bincang, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “Mauki kasih daftar anakta jadi polisi? Karena baru-baru ada Polisi Laki-laki (Polki) dan Polisi Wanita (Polwan) yang baru saya kasih lulus”, kemudian Saksi Korban bertanya soal harganya dan Terdakwa menjawab “Ongkosnya Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah). Mendengar hal tersebut, Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa agar untuk dibantu kelulusan namun Saksi Korban harus siapkan dana terlebih dahulu.
- Bahwa berselang satu minggu, Terdakwa menghubungi Saksi Korban dan menanyakan apakah dana tersebut sudah siap. Lalu Terdakwa kembali meyakinkan Saksi Korban jika Saksi Akram Yahya mempunyai fisik yang bagus dan bisa lulus Polisi, Terdakwa juga mengatakan Polwan yang pernah diluluskan oleh Terdakwa saat itu mempunyai kekurangan fisik, namun Terdakwa berhasil bantu untuk lulus sampai tahap akhir dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang kepada Saksi Korban apabila Saksi Akram Yahya tidak lulus menjadi polisi. Sehingga atas kata-kata Terdakwa tersebut, Saksi Korban tertarik dan tergerak hatinya dan memberikan uang kepada Terdakwa secara bertahap.
- Bahwa Saksi Korban melakukan transfer dana ke rekening Terdakwa total sebesar Rp.346.000.000,- (tiga ratus empat puluh enam juta Rupiah) sejak tanggal 14 September 2021 sampai dengan tanggal 20 Juni 2022 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 14 September 2021 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah);
- Tanggal 17 September 2021 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah);
- Tanggal 17 September 2021 dari Bank BRI atas nama Alvi Cahya dengan nomor rekening 492301014610532 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah);
- Tanggal 18 September 2021 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah);
- Tanggal 04 Oktober 2021 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
- Tanggal 05 Oktober 2021 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
- Tanggal 06 Oktober 2021 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
- Tanggal 29 Oktober 2021 dari Bank BRI atas nama Alvi Cahya dengan nomor rekening 492301014610532 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah);
- Tanggal 13 November 2021 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah);
- Tanggal 14 Desember 2021 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
- Tanggal 23 Desember 2021 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah);
- Tanggal 10 Februari 2022 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah);
- Tanggal 24 Februari 2022 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta Rupiah);
- Tanggal 12 Maret 2022 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah);
- Tanggal 15 Mei 2022 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah);
- Tanggal 20 Juni 2022 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah);
- Bahwa saat pengumuman akhir kelulusan, Saksi Korban pergi ke Mamuju untuk menyaksikan pengumuman tersebut dan saat pengumuman Saksi Akram Yahya dinyatakan tidak lulus. Kemudian Saksi Korban menghubungi Terdakwa dan mengabari apabila Saksi Akram Yahya tidak lulus, lalu Terdakwa mengatakan “Sabar ki bu, ada tambahan kuota pendidikan gelombang kedua”, sehingga Saksi Korban percaya dan masih menunggu di Mamuju. Setelah menunggu beberapa hari, ternyata gelombang kedua tersebut tidak pernah ada dan Saksi Korban meminta kembali sejumlah uang yang telah ditransferkan ke rekening Terdakwa. Lalu Terdakwa kembali meyakinkan Saksi Korban dengan mengatakan akan bicarakan kepada pimpinannya dan bantu untuk pendaftaran polisi di tahun 2023. Namun hingga saat ini Saksi Akram Yahya tidak pernah lulus polisi dan uang yang telah ditransferkan oleh Saksi Korban kepada Terdakwa belum pernah dikembalikan.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah membantu Saksi Korban untuk meluluskan Saksi Akram Yahya masuk menjadi anggota Polri dan Terdakwa juga tidak mempunyai kapasitas atau kewenangan untuk meluluskan seseorang menjadi anggota Polri. Namun uang yang telah ditransfer oleh Saksi Korban kepada Terdakwa telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp.346.000.000,- (tiga ratus empat puluh enam juta Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
------------------------------------------------------------ ATAU -------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa Muh. Anugrah pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira awal bulan September tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2021 bertempat di Dusun Jalan Ballo 1 Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kemudian sekira bulan September tahun 2021, Saksi Korban Hj. Darmawati dan Saksi Ishak Terdakwa di Jalan Ballo 1 Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar. Lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “Mauki kasih daftar anakta jadi polisi? Karena baru-baru ada Polisi Laki-laki (Polki) dan Polisi Wanita (Polwan) yang baru saya kasih lulus”, kemudian Saksi Korban bertanya soal harganya dan Terdakwa menjawab “Ongkosnya Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah).
- Bahwa berselang satu minggu, Terdakwa menghubungi Saksi Korban dan menanyakan apakah dana tersebut sudah siap. Lalu Terdakwa kembali meyakinkan Saksi Korban akan membantu anaknya yakni Saksi Akram Yahya untuk menjadi anggota Polri di wilayah Sulawesi Barat. Sehingga Saksi Korban mentransferkan dana kepada Terdakwa dengan total sebesar Rp.346.000.000,- (tiga ratus empat puluh enam juta Rupiah) sejak tanggal 14 September 2021 sampai dengan tanggal 20 Juni 2022 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 14 September 2021 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah);
- Tanggal 17 September 2021 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah);
- Tanggal 17 September 2021 dari Bank BRI atas nama Alvi Cahya dengan nomor rekening 492301014610532 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah);
- Tanggal 18 September 2021 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah);
- Tanggal 04 Oktober 2021 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
- Tanggal 05 Oktober 2021 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
- Tanggal 06 Oktober 2021 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
- Tanggal 29 Oktober 2021 dari Bank BRI atas nama Alvi Cahya dengan nomor rekening 492301014610532 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah);
- Tanggal 13 November 2021 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah);
- Tanggal 14 Desember 2021 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
- Tanggal 23 Desember 2021 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah);
- Tanggal 10 Februari 2022 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah);
- Tanggal 24 Februari 2022 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta Rupiah);
- Tanggal 12 Maret 2022 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah);
- Tanggal 15 Mei 2022 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah);
- Tanggal 20 Juni 2022 dari Bank BRI atas nama Ishak dengan nomor rekening 492301014954538 ke Bank BRI atas nama Muh. Anugrah dengan nomor rekening 064201036535506 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah);
- Bahwa saat pengumuman akhir kelulusan, Saksi Korban pergi ke Mamuju untuk menyaksikan pengumuman tersebut dan saat pengumuman Saksi Akram Yahya dinyatakan tidak lulus. Kemudian Saksi Korban menghubungi Terdakwa dan mengabari apabila Saksi Akram Yahya tidak lulus, lalu Terdakwa mengatakan “Sabar ki bu, ada tambahan kuota pendidikan gelombang kedua”, sehingga Saksi Korban masih menunggu di Mamuju. Setelah menunggu beberapa hari, ternyata gelombang kedua tersebut tidak pernah ada dan Saksi Korban meminta kembali sejumlah uang yang telah ditransferkan ke rekening Terdakwa. Lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban akan bicara kepada pimpinannya dan bantu untuk pendaftaran polisi di tahun 2023. Namun hingga saat ini Saksi Akram Yahya tidak pernah lulus menjadi anggota polisi dan uang yang telah ditransferkan oleh Saksi Korban kepada Terdakwa belum pernah dikembalikan.
- Bahwa Terdakwa tidak menggunakan uang dari Saksi Korban tersebut untuk pengurusan menjadi anggota Polri, melainkan digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari, termasuk bermain judi online.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp.346.000.000,- (tiga ratus empat puluh enam juta Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |