Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2026/PN Tka IRWANTO EKA PUTRA RAHIM M. AGUNG DARMAWAN Alias AGUNG Bin TAKBIR DG. LURANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-29/P.4.32/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AGUNG DARMAWAN Alias AGUNG Bin TAKBIR DG. LURANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa ia terdakwa M.AGUNG DARMAWAN Alias AGUNG BIN TAKBIR DG LURANG bersama-sama dengan Saksi RAJAB ALIAS MARCEL BIN HAMZAH DG MILANG (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Rabu  tanggal 22 Oktober  2025 sekitar pukul  22.00  wita atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, di Desa kaballokang Barat Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa bersama dengan saksi RAJAB Alias MARCEL Bin HAMZAH DG. MILANG mendatangi rumah. FERY (DPO) yang beralamat di Jl. Pallalakkang, Galesong, Kab. Takalar. FERY (DPO) yang pada saat itu berada dirumahnya sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu dan kemudian mengajak terdakwa dan Saksi RAJAB Alias MARCEL mengonsumsi shabu secara bersama-sama. Selanjutnya Sekitar pukul 20.40 wita. FERY (DPO) menyuruh terdakwa dengan mengatakan “ambilkan dulu tempelanku di samping RSUD Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar tepatnya di bawah tiang listrik”, kemudian terdakwa sempat menolak dan mengatakan “jangan saya, karna saya takut nanti ditangkap”, kemudian FERY (DPO) mengatakan “kau ntu njo punna ero jako nyakko gratis” artinya “kau itu hanya mau makai shabu gratis saja”, karena merasa tidak enak dengan ucapan. FERY (DPO) akhirnya terdakwa dan saksi RAJAB Alias MARCEL mengiyakan untuk pergi mengambil paket tempelan shabu milik FERY (DPO) disamping RSUD Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar tepatnya dibawah tiang listrik. Namun sebelum pergi, FERY (DPO) menyerahkan sebuah tas kecil berwarna hitam dan mengatakan “nanti kalau sudah ada itu tempelan kau ambil, buka saja lakbannya kemudian kasi masuk dalam tas ini, kalau sudah pulang kerumah, amankan saja dulu karena saya mau keluar sebentar bawa paketnya orang”. Selanjutnya terdakwa dan saksi RAJAB Alias MARCEL berboncengan berangkat menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di lokasi yang telah diberitahukan oleh FERY (DPO) terdakwa menemukan shabu tersebut yang dilakban berwarna hitam, kemudian saksi RAJAB Alias MARCEL turun mengambil shabu tersebut dan kemudian terdakwa kembali kerumah FERY (DPO). Setelah sampai dirumah FERY (DPO), saksi RAJAB Alias MARCEL menyerahkan dompet kecil hitam tersebut dan menyampaikan ke terdakwa kalau paket tempelan shabu tersebut telah dibuka dan dibuang lakbannya di jalan dan terdakwa memindahka shabu tersebut didalam tas kecil berwarna hitam dengan jumlah shabu  tersebut sebanyak 3 (tiga) sachet plastik bening yang masing-masing didalamnya terdapat beberapa sachet kecil dan belum sempat dihitung. Kemudian terdakwa dan saksi RAJAB Alias MARCEL masuk ke dalam rumah milik FERY (DPO) namun FERY (DPO) tidak berada dirumah, kemudian mereka berdua duduk di ruang tamu sambil menunggu FERY (DPO) pulang.
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 Wita saksi MN. FAHRUL FAHMI dan saksi ABDI ARAFAH yang merupakan anggota kepolisian dari Tim unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi adanya transaksi jual-beli Narkotika Jenis shabu di Desa Kaballokang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar. Berdasarkan informasi tersebut saksi MN. FAHRUL FAHMI dan saksi ABDI ARAFAH bersama tim Ditresnarkoba Polda Sulsel datang ke Lokasi tersebut kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan kepada terdakwa bersama dengan saksi RAJAB Alias MARCEL. Karena panik terdakwa membuang 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merek MR DIY berisikan 1 (satu) sachet plastik klip bening sedang yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) sachet plastik klip bening sedang yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) sachet plastik klip bening sedang yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) sachet plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis shabu, ke bawah meja yang berada di dekat terdakwa namun ditemukan oleh saksi MN. FAHRUL FAHMI dan saksi ABDI ARAFAH. Selanjutnya terdakwa  beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dan disita petugas Polisi kemudian terdakwa  dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5004/NNF/VII/2025 tanggal 29  Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO S.Si., M.Si dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si menyimpulkan :
  1. 1 (satu) sachet plastik klip bening sedang yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,5612 gram positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2.       1 (satu) sachet plastik klip bening sedang yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6793 gram positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  3.       •       1 (satu) sachet plastik klip bening sedang yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8448 gram positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa terdakwa M.AGUNG DARMAWAN Alias AGUNG BIN TAKBIR DG LURANG bersama-sama dengan Saksi RAJAB ALIAS MARCEL BIN HAMZAH DG MILANG menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa M.AGUNG DARMAWAN Alias AGUNG BIN TAKBIR DG LURANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang  No. 1 Tahun  2026 tentang Penyesuaian  Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35/2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

---------- ATAU -----------

Kedua :

--------- Bahwa ia terdakwa M.AGUNG DARMAWAN Alias AGUNG BIN TAKBIR DG LURANG bersama-sama dengan Saksi RAJAB ALIAS MARCEL BIN HAMZAH DG MILANG (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Rabu  tanggal 22 Oktober  2025 sekitar pukul  22.00  wita atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, di Desa kaballokang Barat Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa bersama dengan saksi RAJAB Alias MARCEL Bin HAMZAH DG. MILANG mendatangi rumah. FERY (DPO) yang beralamat di Jl. Pallalakkang, Galesong, Kab. Takalar. FERY (DPO) yang pada saat itu berada dirumahnya sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu dan kemudian mengajak terdakwa dan Saksi RAJAB Alias MARCEL mengonsumsi shabu secara bersama-sama. Selanjutnya Sekitar pukul 20.40 wita. FERY (DPO) menyuruh terdakwa dengan mengatakan “ambilkan dulu tempelanku di samping RSUD Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar tepatnya di bawah tiang listrik”, kemudian terdakwa sempat menolak dan mengatakan “jangan saya, karna saya takut nanti ditangkap”, kemudian FERY (DPO) mengatakan “kau ntu njo punna ero jako nyakko gratis” artinya “kau itu hanya mau makai shabu gratis saja”, karena merasa tidak enak dengan ucapan. FERY (DPO) akhirnya terdakwa dan saksi RAJAB Alias MARCEL mengiyakan untuk pergi mengambil paket tempelan shabu milik FERY (DPO) disamping RSUD Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar tepatnya dibawah tiang listrik. Namun sebelum pergi, FERY (DPO) menyerahkan sebuah tas kecil berwarna hitam dan mengatakan “nanti kalau sudah ada itu tempelan kau ambil, buka saja lakbannya kemudian kasi masuk dalam tas ini, kalau sudah pulang kerumah, amankan saja dulu karena saya mau keluar sebentar bawa paketnya orang”. Selanjutnya terdakwa dan saksi RAJAB Alias MARCEL berboncengan berangkat menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di lokasi yang telah diberitahukan oleh FERY (DPO) terdakwa menemukan shabu tersebut yang dilakban berwarna hitam, kemudian saksi RAJAB Alias MARCEL turun mengambil shabu tersebut dan kemudian terdakwa kembali kerumah FERY (DPO). Setelah sampai dirumah FERY (DPO), saksi RAJAB Alias MARCEL menyerahkan dompet kecil hitam tersebut dan menyampaikan ke terdakwa kalau paket tempelan shabu tersebut telah dibuka dan dibuang lakbannya di jalan dan terdakwa memindahka shabu tersebut didalam tas kecil berwarna hitam dengan jumlah shabu  tersebut sebanyak 3 (tiga) sachet plastik bening yang masing-masing didalamnya terdapat beberapa sachet kecil dan belum sempat dihitung. Kemudian terdakwa dan saksi RAJAB Alias MARCEL masuk ke dalam rumah milik FERY (DPO) namun FERY (DPO) tidak berada dirumah, kemudian mereka berdua duduk di ruang tamu sambil menunggu FERY (DPO) pulang.
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 Wita saksi MN. FAHRUL FAHMI dan saksi ABDI ARAFAH yang merupakan anggota kepolisian dari Tim unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi adanya transaksi jual-beli Narkotika Jenis shabu di Desa Kaballokang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar. Berdasarkan informasi tersebut saksi MN. FAHRUL FAHMI dan saksi ABDI ARAFAH bersama tim Ditresnarkoba Polda Sulsel datang ke Lokasi tersebut kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan kepada terdakwa bersama dengan saksi RAJAB Alias MARCEL. Karena panik terdakwa membuang 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merek MR DIY berisikan 1 (satu) sachet plastik klip bening sedang yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) sachet plastik klip bening sedang yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) sachet plastik klip bening sedang yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) sachet plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis shabu, ke bawah meja yang berada di dekat terdakwa namun ditemukan oleh saksi MN. FAHRUL FAHMI dan saksi ABDI ARAFAH. Selanjutnya terdakwa  beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dan disita petugas Polisi kemudian terdakwa  dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5004/NNF/VII/2025 tanggal 29  Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO S.Si., M.Si dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si menyimpulkan :
  1. 1 (satu) sachet plastik klip bening sedang yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,5612 gram positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 1 (satu) sachet plastik klip bening sedang yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6793 gram positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  3. 1 (satu) sachet plastik klip bening sedang yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8448 gram positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa terdakwa M.AGUNG DARMAWAN Alias AGUNG BIN TAKBIR DG LURANG bersama-sama dengan Saksi RAJAB ALIAS MARCEL BIN HAMZAH DG MILANG menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa M.AGUNG DARMAWAN Alias AGUNG BIN TAKBIR DG LURANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609  ayat  1  Huruf  a  UU No.1 Tahun  2026 Tentang Penyesuaian  Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35/2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya