Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Tka Muh. Fachrul Ummah Said, S.H DANDI Bin BAKRI DG KIO' Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-29/P.4.32/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Fachrul Ummah Said, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI Bin BAKRI DG KIO'[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa DANDI Bin Bakri DG KIO’ pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar Pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Salewatang Desa Kalukuang Kec. Galesong Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar untuk mengadilinya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap korban ARI Alias DG NURU Bin NUHUNG DG TINRI , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, berawal saat saksi korban ARI Alias DG NURU Bin NUHUNG DG TINRI di bonceng oleh saksi JUMAING DG RANI diatas sepeda motor melintas di depan rumah terdakwa DANDI Bin Bakri DG KIO’ lalu terdakwa meneriaki saksi JUMAING DG RANI dengan berkata “MANTANGKO” yg artinya berhenti kamu. Selanjutnya terdakwa mendekati motor yang di kendarai saksi korban bersama saksi JUMAING DG RANI dengan membawa sebilah badik dan meminta saksi korban dan saksi JUMAING DG RANI untuk berhenti sehingga saksi JUMAING DG RANI dan Saksi Korban menghentikan laju sepeda motornya.

- Bahwa pada saat saksi korban dan saksi JUMAING DG RANI berhenti dan turun dari sepeda motornya, terdakwa langsung menyerang saksi JUMAING DG RANI dengan menggunakan sebilah badik, lalu saksi korban yang berada di samping kiri saksi JUMAING DG RANI mengatakan dalam bahasa makassar “TEAKKO RANINU” yang artinya dalam bahasa Indonesia “JANGAN ITU DG RANI” kemudian terdakwa balik menyerang saksi korban dengan menggunakan sebilah badik tetapi saksi korban berhasil menghindar setelah itu, terdakwa menyimpan badik tersebut kemudian terdakwa lanjut memukul saksi korban menggunakan tangan kosong dan setelah itu terdakwa mengenai sebanyak satu kali bagian wajah pada bagian mata sebelah kiri saksi korban.

- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban ARI Alias DG NURU Bin NUHUNG DG TINRI mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum et Repertum dari RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle Nomor : 800/87/RSUD/XII/2023 tanggal 23 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Edwin Darmansa P selaku dokter yang memeriksa saksi korban yang mana hasil pemeriksaannya tersimpulkan sebagai berikut :

? Pada pemeriksaan Luar:

- Kepala : Tidak tampak perlukaan.

- Mata : Pada mata kiri tampak bengkak dengan ukuran enam sentimeter kali empat sentimeter

- Perut : Tidak tampak perlukaan.

Kesimpulan: Luka diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul.

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya