Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2017/PN Tka 1.Alimuddin Bundu
2.Sia Lonna
1.Tarang Dg. Matto
2.Sobba Dg. Sibali
3.Jalili Dg. Nyarrang
4.Hammadong Dg. Sarro
5.Yunusu
6.Bara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2017/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2017
Nomor Surat 8/Pdt.G/2017/PN Tka
Penggugat
NoNama
1Alimuddin Bundu
2Sia Lonna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsuddin, SH.MHAlimuddin Bundu
2Syamsuddin, SH.MHSia Lonna
3Sinar Mappanganro, SHAlimuddin Bundu
4Sinar Mappanganro, SHSia Lonna
5Wahyuni, SHAlimuddin Bundu
6Wahyuni, SHSia Lonna
Tergugat
NoNama
1Tarang Dg. Matto
2Sobba Dg. Sibali
3Jalili Dg. Nyarrang
4Hammadong Dg. Sarro
5Yunusu
6Bara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhannya ; 

 

  1. Menyatakan bahwa 2 (dua)  petak sawah, yaitu Petak No. 8 seluas 22 (dua puluh dua) are dan Petak No. 9 seluas 27 (dua puluh tujuh) are atau seluas ± 1892 M2 (seribu delapan ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Jl. Dusun Kaballokang, Desa Bontolanra, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar atas Nama Sappara B. Pallara dengan NOP PBB 73.05.060.007-0119.0 dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Sebelah Utara      : Tanah Milik Rusu B Maliang ---------------------------

Sebelah Timur     : Jalan Poros Kalukang ------------------------------------

Sebelah Selatan   : Tanah Milik Mursalim Dg. Sikki -----------------------

Sebelah Barat      : Tanah Milik Sappara B. Pallara ------------------------

 

adalah milik bersama antara Pelawan I, II dan Terlawan I, II, III, dan IV sebagai ahli waris dari Sappara Bin Pallara ;---------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan membatalkan putusan No. No.10/Pdt.G/2014/PN.Tka,- Jo. Putusan No. 53/Pdt/2015/PT. MKS Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 2768 K/PDT/2015;        

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi ;------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; 

 

 

A T A U  :

 

Apabila majelis hakim yang  memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak