| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa Haerul Alias Haerul Ardiansyah alias Buyung bin Baro bersama dengan Saksi Muh. Akbar Pratika Putra alias Akbar bin Sugiarto (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 23.55 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Sultan Hasanuddin 16, Ling. Ballo, Kel. Sombala Bella, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari rabu, tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa sedang berkumpul bersama Saksi Muh. Akbar dirumah teman dari terdakwa di daerah Allu, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto, lalu Terdakwa berkomunikasi lewat Whatsapp dengan lel. Sunardi (DPO) untuk membeli sabu-sabu, lalu lel. Sunardi (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli sabu-sabu miliknya seharga Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), namun saat itu Terdakwa tidak memiliki uang, lalu lel. Sunardi (DPO) akan memberi sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa dengan cara cukup memberikan uang bensin kepada orang yang akan menempel sabu-sabu tersebut sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah), namun karena Terdakwa tidak memiliki uang pada saat itu sehingga Terdakwa berjanji kepada lel. Sunardi (DPO) akan memberikan uang tersebut ketika Terdakwa sudah memiliki uang;
- Bahwa selanjutnya lel. Sunardi (DPO) setuju dan menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Kab. Takalar untuk mengambil sabu-sabu tersebut, setelah itu Terdakwa bersama saksi Muh. Akbar langsung menuju Kab. Takalar menggunakan sepeda motor roda dua merk Yamaha mio warna putih dengan nomor polisi DK 5833 FB untuk mengambil sabu-sabu tersebut berdasarkan petunjuk lokasi (maps) dan foto dimana sabu-sabu tersebut ditempel yang dikirim melalui WhatsApp oleh lel. Sunardi (DPO) kepada Terdakwa, kemudian Sekira pukul 23.55 WITA, Terdakwa bersama saksi Muh. Akbar tiba di sebuah rumah kosong di Jalan Poros Sultan Hasanuddin 16, Ling. Ballo, Kel. Sombala Bella, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar untuk mencari tempelan sabu-sabu tersebut;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 23.55 WITA Saksi M. Yusran Aswan Bin Drs. Abbas Lawa bersama Saksi Nur Imran Nasir Bin Muh. Nasir Dg. Tompo yang tergabung dalam Unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar sedang melakukan penyelidikan perihal dugaan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kel. Sombala Bella, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar, dan melihat 2 (Dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa dan Saksi Muh. Akbar yang sedang berada di dalam sebuah rumah kosong yang sepi, dan karena tampak mencurigakan Saksi Muh. Yusran dan Saksi Nur Imran kemudian mendatangi dan memeriksa Terdakwa dan Saksi Muh. Akbar dan menemukan 1 (Satu) unit handphone Android merk Honor model LLD-L21 warna biru tua yang dibawa oleh Terdakwa dan setelah dilakukan pengecekan pada handphone tersebut, ditemukan chat atau percakapan melalui aplikasi Whatsapp dimana Terdakwa dan Saksi Muh. Akbar sedang hendak mengambil sabu-sabu tempelan, dimana pada chat tersebut terdapat gambar lokasi dan titik lokasi Maps dimana sabu-sabu tersebut disimpan, dan setelah di lakukan pemeriksaan gambar dan titik lokasi tersebut tepat dimana Terdakwa dan Saksi Muh. Akbar di tangkap, lalu Saksi Muh. Yusran dan Saksi Nur Imran melakukan pencarian terhadap barang bukti sabu-sabu dan benar di lokasi tersebut Saksi Muh. Yusran dan Saksi Nur Imran berhasil menemukan 1 (Satu) saset plastik klip bening berlapis isi sabu-sabu dengan berat netto 0,1529 (nol koma satu lima dua Sembilan) gram yang dibungkus pada 1 (satu) potongan lakban warna hitam;
- Terdakwa dan Saksi Muh. Akbar mengakui terkait sabu-sabu tersebut adalah sabu-sabu yang dibeli dan hendak diambil untuk kemudian dikonsumsi bersama, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Muh. Akbar beserta barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1082/NNF/III/2026 tanggal 09 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Asmawati, S.H., M.Kes (Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka) dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1529 gram dengan nomor barang bukti 3271/2026/NNF.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Haerul alias Buyung bin Baro dengan nomor barang bukti 3272/2026/NNF.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Muh Akbar Pratika Putra Alias Akbar Bin Sugiarto dengan nomor barang bukti 3273/2026/NNF.
Dengan kesimpulan bahwa 3271/2026/NNF dan 3272/2026/NNF seperti tersebut diatas adalah benar positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 3273/2026/NNF adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.
- Terdakwa bersama Saksi Muh. Akbar dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Haerul Alias Haerul Ardiansyah alias Buyung bin Baro bersama dengan Saksi Muh. Akbar Pratika Putra alias Akbar bin Sugiarto (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 23.55 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Sultan Hasanuddin 16, Ling. Ballo, Kel. Sombala Bella, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari rabu, tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa sedang berkumpul bersama Saksi Muh. Akbar dirumah teman dari terdakwa di daerah Allu, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto, lalu Terdakwa berkomunikasi lewat Whatsapp dengan lel. Sunardi (DPO) untuk membeli sabu-sabu, lalu lel. Sunardi (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli sabu-sabu miliknya seharga Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), namun saat itu Terdakwa tidak memiliki uang, lalu lel. Sunardi (DPO) akan memberi sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa dengan cara cukup memberikan uang bensin kepada orang yang akan menempel sabu-sabu tersebut sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah), namun karena Terdakwa tidak memiliki uang pada saat itu sehingga Terdakwa berjanji kepada lel. Sunardi (DPO) akan memberikan uang tersebut ketika Terdakwa sudah memiliki uang;
- Bahwa selanjutnya lel. Sunardi (DPO) setuju dan menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Kab. Takalar untuk mengambil sabu-sabu tersebut, setelah itu Terdakwa bersama saksi Muh. Akbar langsung menuju Kab. Takalar menggunakan sepeda motor roda dua merk Yamaha mio warna putih dengan nomor polisi DK 5833 FB untuk mengambil sabu-sabu tersebut berdasarkan petunjuk lokasi (maps) dan foto dimana sabu-sabu tersebut ditempel yang dikirim melalui WhatsApp oleh lel. Sunardi (DPO) kepada Terdakwa, kemudian Sekira pukul 23.55 WITA, Terdakwa bersama saksi Muh. Akbar tiba di sebuah rumah kosong di Jalan Poros Sultan Hasanuddin 16, Ling. Ballo, Kel. Sombala Bella, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar untuk mencari tempelan sabu-sabu tersebut;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 23.55 WITA Saksi M. Yusran Aswan Bin Drs. Abbas Lawa bersama Saksi Nur Imran Nasir Bin Muh. Nasir Dg. Tompo yang tergabung dalam Unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar sedang melakukan penyelidikan perihal dugaan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kel. Sombala Bella, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar, dan melihat 2 (Dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa dan Saksi Muh. Akbar yang sedang berada di dalam sebuah rumah kosong yang sepi, dan karena tampak mencurigakan Saksi Muh. Yusran dan Saksi Nur Imran kemudian mendatangi dan memeriksa Terdakwa dan Saksi Muh. Akbar dan menemukan 1 (Satu) unit handphone Android merk Honor model LLD-L21 warna biru tua yang dibawa oleh Terdakwa dan setelah dilakukan pengecekan pada handphone tersebut, ditemukan chat atau percakapan melalui aplikasi Whatsapp dimana Terdakwa dan Saksi Muh. Akbar sedang hendak mengambil sabu-sabu tempelan, dimana pada chat tersebut terdapat gambar lokasi dan titik lokasi Maps dimana sabu-sabu tersebut disimpan, dan setelah di lakukan pemeriksaan gambar dan titik lokasi tersebut tepat dimana Terdakwa dan Saksi Muh. Akbar di tangkap, lalu Saksi Muh. Yusran dan Saksi Nur Imran melakukan pencarian terhadap barang bukti sabu-sabu dan benar di lokasi tersebut Saksi Muh. Yusran dan Saksi Nur Imran berhasil menemukan 1 (Satu) saset plastik klip bening berlapis isi sabu-sabu dengan berat netto 0,1529 (nol koma satu lima dua Sembilan) gram yang dibungkus pada 1 (satu) potongan lakban warna hitam;
- Terdakwa dan Saksi Muh. Akbar mengakui terkait sabu-sabu tersebut adalah sabu-sabu yang dibeli dan hendak diambil untuk kemudian dikonsumsi bersama, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Muh. Akbar beserta barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1082/NNF/III/2026 tanggal 09 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Asmawati, S.H., M.Kes (Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka) dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1529 gram dengan nomor barang bukti 3271/2026/NNF.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Haerul alias Buyung bin Baro dengan nomor barang bukti 3272/2026/NNF.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Muh Akbar Pratika Putra Alias Akbar Bin Sugiarto dengan nomor barang bukti 3273/2026/NNF.
Dengan kesimpulan bahwa 3271/2026/NNF dan 3272/2026/NNF seperti tersebut diatas adalah benar positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 3273/2026/NNF adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.
- Terdakwa bersama Saksi Muh. Akbar dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |