Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2026/PN Tka IRA ERNAWATI DAENG NGIMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IRA ERNAWATI DAENG NGIMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Perbaikan Tanggal Lahir Pada Paspor Pemohon;
  2. Menetapkan Bahwa IRA ERNAWATI DAENG NGIMI, Tanggal Lahir: Bontolanra, 31 Desember 1983, di Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dan IRA ERNAWATI DAENG NGIMI, di Paspor Tanggal Lahir: Bontolanra, 13 Desember 1983 adalah Satu orang yang sama, yaitu Pemohon sendiri;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk memperbaiki Tanggal Lahir pada Paspor milik  Pemohon  agar sesuai dengan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga untuk melapor kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar terkait untuk mencatatkan perbaikan Tanggal Lahir tersebut pada dokumen Paspor Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak