Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Tka 1.IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
2.A. MUH. FIQIH MUHFIDH TAUFIK, S.H
WAHYU HERAWANTO Alias WAHYU Bin AMIR B. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-69/P.4.32/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
2A. MUH. FIQIH MUHFIDH TAUFIK, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU HERAWANTO Alias WAHYU Bin AMIR B.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa terdakwa WAHYU HERAWANTO Als. WAHYU Bin AMIR B pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Beru Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Kampung Beru Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, terdakwa menelepon sdr. FERI (DPO) dengan menggunakan handphone android merek Infinix warna Silver dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), namun pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada sdr. FERI terlebih dahulu akan melakukan transfer uang panjar sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah terdakwa mentransfer ke sdr. FERI melalui BRIlink yang ada di dekat rumahnya, terdakwa mengirimkan foto bukti transfer kepada sdr. FERI lalu sdr. FERI mengirimkan foto sebuah tiang listrik yang di bawahnya terdapat sebuah pembungkus rokok merek Surya yang berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa menerima telepon dari sdr. FERI yang menyampaikan jika lokasi foto penyimpanan shabu tersebut berada di dekat perkuburan Kampung Beru Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Tidak lama kemudian sekira pukul 12.00 Wita, terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut yang tidak jauh dari rumah terdakwa lalu terdakwa mengambil sebuah pembungkus rokok Surya yang berisi narkotika jenis shabu sesuai dengan foto dari sdr. FERI kemudian terdakwa membawanya ke rumah terdakwa yang berada di BTN Taman Rezky Desa Galesong Timur Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.
  • Bahwa setelah terdakwa berada di rumahnya di BTN Taman Rezky Desa Galesong Timur Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, terdakwa membuka pembungkus rokok Surya yang di dalamnya berisi 1 (satu) sachet shabu kemudian terdakwa menggunakan sedikit shabu tersebut dengan alat hisap/bong dan pireks kemudian terdakwa membagi shabu tersebut menjadi paket-paketan kecil agar pada saat terdakwa jual kembali bisa mendapatkan keuntungan dengan cara terdakwa mengeluarkan shabu tersebut menggunakan sendok shabu lalu memasukkannya dalam shacet kecil dengan rincian paket sebagai berikut:
    • Paketan shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) / paket sebanyak 7 (tujuh) sachet / paket;
    • Paketan shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / paket sebanyak 7 (tujuh) sachet / paket; dan
    • Paketan shabu seharga Rp. 150.000,-. (seratus lima puluh ribu rupiah) / paket sebanyak 7 (tujuh) sachet / paket.

sehingga total sachet / paket dari 3 (tiga) gram shabu tersebut adalah 21 (dua puluh satu) sachet / paket.

  • Bahwa sekira pukul 15.00 Wita ada beberapa orang yang datang membeli paketan shabu kepada terdakwa dengan cara pembeli menghubungi terdakwa terlebih dahulu lalu terdakwa menempelkan atau menyimpan shabu tersebut lalu mengirimkan foto lokasi shabu tersimpan kepada pembeli lalu terdakwa menyuruh melakukan transfer dana terlebih dahulu melalui akun dana milik terdakwa. Dari 21 (dua puluh satu) paket shabu yang sudah dibagi terdakwa sebelumnya, sudah ada yang laku terjual dengan rincian :
    • Sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
    • Sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); dan
    • Sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

dengan total hasil penjualan sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga tersisa 16 (enam belas) paket dengan rincian 5 (lima) paket untuk harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 5 (lima) paket harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) paket harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang belum laku terjual;

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa didatangi oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda SulSel yang diantaranya saksi ASNUL WAHID dan saksi LEWARDI di rumah terdakwa yang berada di BTN Taman Rezky Desa Galesong Timur Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dengan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa :
    • 1 (satu) unit handphone android merek Infinix warna Silver;
    • 1 (satu) kantong plastik kecil warna hitam dilakban putih berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi 5 (lima) sachet plastik klip dobel berisi shabu, 1 (satu) sachet plastik klip berisi 5 (lima) sachet plastik klip dobel berisi shabu, 1 (satu) sachet plastik klip berisi 6 (enam) sachet plastik klip berisi shabu dan 1 (satu) bal sachet plastik klip kosong.
    • 3 (tiga) alat hisap shabu/bong.
    • 1 (satu) batang pireks kaca.
    • 3 (tiga) batang sendok shabu terbuat dari pipet plastik.

Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut ;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab : 1862/NNF/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa:
    • 1 (satu) sachet plastik klip berisi 5 (lima) sachet plastik klip dobel berisi kristal bening dengan berat netto 1,0676 gram;
    • 1 (satu) sachet plastik klip berisi 5 (lima) sachet plastik klip dobel berisi kristal bening dengan berat netto 04886 gram; dan
    • 1 (satu) sachet plastik klip berisi 6 (enam) sachet plastik klip dobel berisi kristal bening dengan berat netto 0,3745 gram

Adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 jenis shabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 114 ayat (1) Lampiran II UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa WAHYU HERAWANTO Als. WAHYU Bin AMIR B pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Beru Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wita, terdakwa mengambil  sebuah pembungkus rokok Surya yang berisi narkotika jenis shabu yang disimpan oleh sdr. FERI (DPO) di dekat perkuburan Kampung Beru Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, yang mana sebelumnya shabu tersebut dipesan oleh terdakwa kepada sdr. FERI. Selanjutnya terdakwa membawa shabu tersebut ke rumah terdakwa yang berada di BTN Taman Rezky Desa Galesong Timur Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Setelah terdakwa berada di rumahnya, terdakwa membuka pembungkus rokok Surya yang di dalamnya berisi 1 (satu) sachet shabu kemudian terdakwa menggunakan sedikit shabu tersebut dengan alat hisap/bong dan pireks kemudian terdakwa membagi shabu tersebut menjadi paket-paketan kecil agar pada saat terdakwa jual kembali bisa mendapatkan keuntungan dengan cara terdakwa mengeluarkan shabu tersebut menggunakan sendok shabu lalu memasukkannya dalam shacet kecil dengan rincian paket sebagai berikut:
    • Paketan shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) / paket sebanyak 7 (tujuh) sachet / paket;
    • Paketan shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / paket sebanyak 7 (tujuh) sachet / paket; dan
    • Paketan shabu seharga Rp. 150.000,-. (seratus lima puluh ribu rupiah) / paket sebanyak 7 (tujuh) sachet / paket.

sehingga total sachet / paket dari 3 (tiga) gram shabu tersebut adalah 21 (dua puluh satu) sachet / paket.

  • Bahwa sekira pukul 15.00 Wita ada beberapa orang yang datang membeli paketan shabu kepada terdakwa dengan cara pembeli menghubungi terdakwa terlebih dahulu lalu terdakwa menempelkan atau menyimpan shabu tersebut lalu mengirimkan foto lokasi shabu tersimpan kepada pembeli lalu terdakwa menyuruh melakukan transfer dana terlebih dahulu melalui akun dana milik terdakwa. Dari 21 (dua puluh satu) paket shabu yang sudah dibagi terdakwa sebelumnya, sudah ada yang laku terjual dengan rincian :
    • Sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
    • Sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); dan
    • Sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

dengan total hasil penjualan sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga tersisa 16 (enam belas) paket dengan rincian 5 (lima) paket untuk harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 5 (lima) paket harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) paket harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang belum laku terjual;

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa didatangi oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda SulSel yang diantaranya saksi ASNUL WAHID dan saksi LEWARDI di rumah terdakwa yang berada di BTN Taman Rezky Desa Galesong Timur Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dengan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa :
    • 1 (satu) unit handphone android merek Infinix warna Silver;
    • 1 (satu) kantong plastik kecil warna hitam dilakban putih berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi 5 (lima) sachet plastik klip dobel berisi shabu, 1 (satu) sachet plastik klip berisi 5 (lima) sachet plastik klip dobel berisi shabu, 1 (satu) sachet plastik klip berisi 6 (enam) sachet plastik klip berisi shabu dan 1 (satu) bal sachet plastik klip kosong.
    • 3 (tiga) alat hisap shabu/bong.
    • 1 (satu) batang pireks kaca.
    • 3 (tiga) batang sendok shabu terbuat dari pipet plastik.

Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut ;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab : 1862/NNF/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa:
    • 1 (satu) sachet plastik klip berisi 5 (lima) sachet plastik klip dobel berisi kristal bening dengan berat netto 1,0676 gram;
    • 1 (satu) sachet plastik klip berisi 5 (lima) sachet plastik klip dobel berisi kristal bening dengan berat netto 04886 gram; dan
    • 1 (satu) sachet plastik klip berisi 6 (enam) sachet plastik klip dobel berisi kristal bening dengan berat netto 0,3745 gram

Adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis shabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya