Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Tka Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H NURDIN DG. PUNNA Bin Almarhum H. ABD RAZAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-32/P.4.32/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN DG. PUNNA Bin Almarhum H. ABD RAZAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia terdakwa NURDIN DG PUNNA Bin Almarhum H. ABD RAZAK, pada hari Kamis tanggal 16 Nopember 2023 sekira jam 17.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Nopember 2023 bertempat di Dusun Pa’lalakkang Desa Pa’lalakkang Kec. Galesong Kab. Takalar tepatnya di pinggir jalan di depan rumah saudari Hj. HASIA Dg BAJI atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban KAHARUDDIN Dg NGEPPE”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat korban dan terdakwa yang sama-sama menjalin usaha bisnis kayu kemudian korban mendapatkan hasil atau penghasilan yang lebih baik dibandingkan dengan terdakwa sehingga muncul iri hati terdakwa kepada korban;
  • Bahwa antara korban dan juga terdakwa sering terjadi adu mulut dimana terdakwa selalu berkata kasar dengan mengatakan “sundala satu keluarga”, “kafir” dan “manusia munafik” kepada korban disertai dengan meludah di depan korban dan juga keluarga korban juga terdakwa yang selalu mengancam korban dan juga keluarga korban dengan mengatakan “kubunohko anak sundala kafir” (saya bunuh kamu anak haram kafir);
  • Bahwa terdakwa yang masih kesal dan sering telibat perselisihan dengan korban kemudian membeli pisau lipat di dekat masjid al markaz sekira tiga bulan yang lalu untuk terdakwa bawa serta gunakan untuk menjaga dan melindungi diri terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 16 November 2023, saat terdakwa keluar rumah menggunakan sepeda motor dengan kali pertama membawa pisau lipat keluar rumah lalu memasukkan pisau lipat tersebut di saku celana terdakwa lalu bertemu dengan saksi MUHAMMAD DILAN DWI SAPUTRA ALIAS DG TUTU Bin KAHARUDDIN Dg NGEPPE lalu terdakwa mengatakan “anasundala kubunuh semuako” (anak haram kalian semua akan kubunuh), mendengar hal tersebut saksi MUHAMMAD RASUL K Alias Dg RUPPA Bin KAHARUDDIN Dg NGEPPE membalas dengan mengatakan “apa ana’ sundala” (apa anak haram) kemudian terdakwa mengatakan “assulumako mae” (keluar kamu semua kesini) sehingga saksi MUHAMMAD RASUL K Alias Dg RUPPA Bin KAHARUDDIN Dg NGEPPE dan juga korban KAHARUDDIN Dg NGEPPE keluar dari rumah saudari Hj. HASIA Dg BAJI sehingga terjadi adu mulut sambil dan saling melemparkan batu, melihat hal tersebut saksi Hj. NURBAYA Alias Hj. RANNU Binti Alm Abd. RAZAK mengambil handuk berdiri di depan terdakwa hendak melerai dan meminta korban dan saksi MUHAMMAD RASUL K Alias Dg RUPPA Bin KAHARUDDIN Dg NGEPPE untuk mengalah berhenti melakukan pelemparan batu kepada terdakwa namun karena semakin banyak batu yang diarahkan korban kepada terdakwa sehingga saksi Hj. NURBAYA Alias Hj. RANNU Binti Alm Abd. RAZAK pergi dari keributan tersebut kemudian terdakwa mengeluarkan pisau lipat silver dari saku celana lalu dengan menggunakan tangan kanan terdakwa langsung menyabet kearah wajah korban sehingga mengenai pipi sebelah kanan korban sehingga korban terjatuh dalam posisi jongkok kemudian saksi MUHAMMAD RASUL K Alias Dg RUPPA Bin KAHARUDDIN Dg NGEPPE berusaha mengambil pisau terdakwa dengan memukul terdakwa dengan balok kayu namun terdakwa kembali menikam korban kearah leher mengenai leher sebelah kiri korban sehingga mengeluarkan darah dan saat korban hendak berdiri kemudian terdakwa menikam kembali kearah badan korban mengenai dada tengah dekat leher korban kemudian korban yang menahan sakit berjalan mundur lalu terjatuh namun terdakwa mendekati korban kembali menusuk korban mengenai pinggang sebelah kanan korban kemudian datang saksi ROSLINA Alias Dg. TONJI Binti H. DOLO Dg. TUTU memeluk membalik lalu merangkul korban sambl berteriak “sudahmi kodong” (cukup kasihan) lalu terdakwa masuk ke dalam rumahnya;
  • Bahwa saksi Hj. TACO Binti H. RUPPA mencari kendaraan untuk membawa korban dengan memanggil bentor selanjutnya bersama dengan anak korban menaikkan korban ke atas bentor lalu saksi Hj. TACO Binti H. RUPPA bersama dengan MUHAMMAD RASUL K Alias Dg RUPPA Bin KAHARUDDIN Dg NGEPPE membawa korban ke Puskesmas Galesong untuk kemudian korban dirujuk ke RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban KAHARUDDIN Dg NGEPPE mengalami luka sebagaimana visum et repertum Nomor : 800/63/RSUD/XI/2023 tanggal 24 November 2023 An KAHARUDDIN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDI RARA PRAMEI dokter pada RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Luar :

  • Pipi : tampak luka robek pada pipi kanan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, dasar luka otot, tidak ada jembatan jaringan, tepi rata, batas luka tidak teratur, dengan sudut luka satu lancip, dan sudut luka dua tumpul, tebing luka teratur, terdiri dari kulit, lemak dan jaringan ikat.
  • Leher : tampak luka robek pada leher sebelah kiri ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter, dasar luka otot, tidak ada jembatan jaringan, tepi rata, batas luka teratur, dengan sudut luka satu lancip dan sudut luka dua tumpul tebing luka teratur terdiri dari kulit, lemak, jaringan ikat.
  • Dada : tampak luka robek di dada bagian tengah ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter, dasar luka otot, tidak ada jembatan jaringan, tepi rata, batas luka teratur, dengan sudut luka satu lancip dan sudut luka dua tumpul tebing luka rata terdiri dari kulit, lemak, jaringan ikat dan otot.
  • Punggung : terdapat luka robek pada punggung bawah sebelah kanan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, dasar luka otot, tidak ada jembatan jaringan, tepi rata, batas luka teratur, dengan sudut luka satu lancip dan sudut luka dua tumpul tebing luka teratur terdiri dari kulit, lemak, jaringan ikat.

Kesimpulan : luka akibat persentuhan tajam.

(surat visum et repertum terlampir)

  • Bahwa dengan kematian korban kemudian dibuatkan Surat Keterangan Kematian No : 402/445/SKM/RSUD-HPDN/XI/2023 tanggal 16 November 2023 An KAHARUDDIN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDI RARA PRAMEI dokter pada RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar yang menerangkan bahwa : pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 jam 18.45 Wita yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan di RS dengan ruang rawat kamar jenazah;
  • Bahwa terhadap korban juga dibuatkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 1217/DP/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh RISKA selaku Kepala Desa Pa’lalakkang, menerangkan bahwa An. KAHARUDDIN benar telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 karena Dibunuh (Ditikam) di depan rumah orang tua kandung; selain itu terdapat juga Surat Keterangan Penguburan Nomor : 1218/DP/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh RISKA selaku Kepala Desa Pa’lalakkang yang diketahui oleh RUSTAN selaku Camat Galesong,  yang menerangkan bahwa benar An. KAHARUDDIN di kebumikan/dikuburkan pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 jam 13.000 Wita di tempat pemakaman umum Dusun Pa’lalakkang.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia terdakwa NURDIN DG PUNNA Bin Almarhum H. ABD RAZAK, pada hari Kamis tanggal 16 Nopember 2023 sekira jam 17.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Nopember 2023 bertempat di Dusun Pa’lalakkang Desa Pa’lalakkang Kec. Galesong Kab. Takalar tepatnya di pinggir jalan di depan rumah saudari Hj. HASIA Dg BAJI atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap korban KAHARUDDIN Dg NGEPPE yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat korban dan terdakwa yang sama-sama menjalin usaha bisnis kayu kemudian korban mendapatkan hasil atau penghasilan yang lebih baik dibandingkan dengan terdakwa sehingga muncul iri hati terdakwa kepada korban;
  • Bahwa antara korban dan juga terdakwa sering terjadi adu mulut dimana terdakwa selalu berkata kasar dengan mengatakan “sundala satu keluarga”, “kafir” dan “manusia munafik” kepada korban disertai dengan meludah di depan korban dan juga keluarga korban juga terdakwa yang selalu mengancam korban dan juga keluarga korban dengan mengatakan “kubunohko anak sundala kafir” (saya bunuh kamu anak haram kafir);
  • Bahwa terdakwa yang masih kesal dan sering telibat perselisihan dengan korban kemudian membeli pisau lipat di dekat masjid al markaz sekira tiga bulan yang lalu untuk terdakwa bawa serta gunakan untuk menjaga dan melindungi diri terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 16 November 2023, saat terdakwa keluar rumah menggunakan sepeda motor dengan kali pertama membawa pisau lipat keluar rumah lalu memasukkan pisau lipat tersebut di saku celana terdakwa lalu bertemu dengan saksi MUHAMMAD DILAN DWI SAPUTRA ALIAS DG TUTU Bin KAHARUDDIN Dg NGEPPE lalu terdakwa mengatakan “anasundala kubunuh semuako” (anak haram kalian semua akan kubunuh), mendengar hal tersebut saksi MUHAMMAD RASUL K Alias Dg RUPPA Bin KAHARUDDIN Dg NGEPPE membalas dengan mengatakan “apa ana’ sundala” (apa anak haram) kemudian terdakwa mengatakan “assulumako mae” (keluar kamu semua kesini) sehingga saksi MUHAMMAD RASUL K Alias Dg RUPPA Bin KAHARUDDIN Dg NGEPPE dan juga korban KAHARUDDIN Dg NGEPPE keluar dari rumah saudari Hj. HASIA Dg BAJI sehingga terjadi adu mulut sambil dan saling melemparkan batu, melihat hal tersebut saksi Hj. NURBAYA Alias Hj. RANNU Binti Alm Abd. RAZAK mengambil handuk berdiri di depan terdakwa hendak melerai dan meminta korban dan saksi MUHAMMAD RASUL K Alias Dg RUPPA Bin KAHARUDDIN Dg NGEPPE untuk mengalah berhenti melakukan pelemparan batu kepada terdakwa namun karena semakin banyak batu yang diarahkan korban kepada terdakwa sehingga saksi Hj. NURBAYA Alias Hj. RANNU Binti Alm Abd. RAZAK pergi dari keributan tersebut kemudian terdakwa mengeluarkan pisau lipat silver dari saku celana lalu dengan menggunakan tangan kanan terdakwa langsung menyabet kearah wajah korban sehingga mengenai pipi sebelah kanan korban sehingga korban terjatuh dalam posisi jongkok kemudian saksi MUHAMMAD RASUL K Alias Dg RUPPA Bin KAHARUDDIN Dg NGEPPE berusaha mengambil pisau terdakwa dengan memukul terdakwa dengan balok kayu namun terdakwa kembali menikam korban kearah leher mengenai leher sebelah kiri korban sehingga mengeluarkan darah dan saat korban hendak berdiri kemudian terdakwa menikam kembali kearah badan korban mengenai dada tengah dekat leher korban kemudian korban yang menahan sakit berjalan mundus lalu terjatuh namun terdakwa mendekati korban kembali menusuk korban mengenai pinggang sebelah kanan korban kemudian datang saksi ROSLINA Alias Dg. TONJI Binti H. DOLO Dg. TUTU memeluk membalik lalu merangkul korban sambl berteriak “sudahmi kodong” (cukup kasihan) lalu terdakwa masuk ke dalam rumahnya;
  • Bahwa saksi Hj. TACO Binti H. RUPPA mencari kendaraan untuk membawa korban dengan memanggil bentor selanjutnya bersama dengan anak korban menaikkan korban ke atas bentor lalu saksi Hj. TACO Binti H. RUPPA bersama dengan MUHAMMAD RASUL K Alias Dg RUPPA Bin KAHARUDDIN Dg NGEPPE membawa korban ke Puskesmas Galesong untuk kemudian korban dirujuk ke RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban KAHARUDDIN Dg NGEPPE mengalami luka sebagaimana visum et repertum Nomor : 800/63/RSUD/XI/2023 tanggal 24 November 2023 An KAHARUDDIN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDI RARA PRAMEI dokter pada RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Luar :

  • Pipi : tampak luka robek pada pipi kanan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, dasar luka otot, tidak ada jembatan jaringan, tepi rata, batas luka tidak teratur, dengan sudut luka satu lancip, dan sudut luka dua tumpul, tebing luka teratur, terdiri dari kulit, lemak dan jaringan ikat.
  • Leher : tampak luka robek pada leher sebelah kiri ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter, dasar luka otot, tidak ada jembatan jaringan, tepi rata, batas luka teratur, dengan sudut luka satu lancip dan sudut luka dua tumpul tebing luka teratur terdiri dari kulit, lemak, jaringan ikat.
  • Dada : tampak luka robek di dada bagian tengah ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter, dasar luka otot, tidak ada jembatan jaringan, tepi rata, batas luka teratur, dengan sudut luka satu lancip dan sudut luka dua tumpul tebing luka rata terdiri dari kulit, lemak, jaringan ikat dan otot.
  • Punggung : terdapat luka robek pada punggung bawah sebelah kanan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, dasar luka otot, tidak ada jembatan jaringan, tepi rata, batas luka teratur, dengan sudut luka satu lancip dan sudut luka dua tumpul tebing luka teratur terdiri dari kulit, lemak, jaringan ikat.

Kesimpulan : luka akibat persentuhan tajam.

(surat visum et repertum terlampir)

  • Bahwa dengan kematian korban kemudian dibuatkan Surat Keterangan Kematian No : 402/445/SKM/RSUD-HPDN/XI/2023 tanggal 16 November 2023 An KAHARUDDIN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDI RARA PRAMEI dokter pada RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar yang menerangkan bahwa : pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 jam 18.45 Wita yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan di RS dengan ruang rawat kamar jenazah;
  • Bahwa terhadap korban juga dibuatkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 1217/DP/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh RISKA selaku Kepala Desa Pa’lalakkang, menerangkan bahwa An. KAHARUDDIN benar telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 karena Dibunuh (Ditikam) di depan rumah orang tua kandung; selain itu terdapat juga Surat Keterangan Penguburan Nomor : 1218/DP/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh RISKA selaku Kepala Desa Pa’lalakkang yang diketahui oleh RUSTAN selaku Camat Galesong,  yang menerangkan bahwa benar An. KAHARUDDIN di kebumikan/dikuburkan pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 jam 13.000 Wita di tempat pemakaman umum Dusun Pa’lalakkang.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya