Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2022/PN Tka PT. Bank Rakyat Indonesia Persero tbk Kantor Cabang Takalar 1.Darmawati
2.Muhammad Said, SE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2022/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 30 Nov. 2022
Nomor Surat 23/Pdt.G.S/2022/PN Tka
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero tbk Kantor Cabang Takalar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Furin SubandriPT. Bank Rakyat Indonesia Persero tbk Kantor Cabang Takalar
Tergugat
NoNama
1Darmawati
2Muhammad Said, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 218.701.810,00
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.   Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 218.701.810,00 ( Dua ratus delapan belas juta tujuh ratus seribu delapan ratus sepuluh rupiah).

3.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri Takalar berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak