Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2021/PN Tka | Helmiirawan, S.Pd. | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Okt. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2021/PN Tka | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Okt. 2021 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | FAKTA-FAKTA Bahwa Saya Sebagai PEMOHON (Helmiirawan.S.Pd) adalah seorang warga negera Indonesia yang berprofesi sebagai Petani didesa Moncongkomba Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar Telah diTetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/Atau Kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Atas Antara Golongan Suku Ras dan Agama (SARA) Atau Tanpa Hak membuat dapat diakses nya Informasi Elektronik/Atau sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) dan Atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik Saya (Pemohon) menganggap proses hukum dari Awal Penyelidikan Sampai Penyikan Penyidik/Penyidik, Pembantu Sangat Tidak Profesional,Tendensius Menyalahi Prosedur,Cenderung Maladministrasi Serta Sewenang-Wenang dan Lalai dalam menjalankan tugasnya maka dari itu Pemohon ingin menguraikannya sebagai Alasan Permohonan Praperadilan ini diAjukan : 1. Penanganan Perkara Yang Tidak Profesional 2. Penerapan Pasal Yang Tendensius 3. Penyitaan Barang Bukti,Pengrusakan,Kesewenang-Wenangan dan Cacat Administrasi Serta Mengakibatkan Kerugian 4. Penggeledahan 5. Termohon Mengabaikan Petunjuk Penanganan Perkara yang telah Menjalankan Petunjuk Penanganan perkara (SKB) Pada Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik dengan Kasus yang sama serta pelaporan yang hanya berbeda dua (2) Hari ini Kemudian telah menunjukkan/memperlihatkan Tidak Adanya Perlakuan yang Sama didepan Hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |