Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tanggal, bulan dan Tahun kelahiran pada Kutipan Akte Kelahiran No. 661/B/1988 tanggal 16-08-1988, Kartu Keluarga No. 7302092311220002 tanggal 22-09-2023 dan Kartu Tanda Penduduk No. 7305097012500002 tanggal 22-09-2023 tersebut yakni dalam Akte Kelahiran Kartu Keluarga dan KTP tersebut tertulis pada tanggal “30-12-1950” sedang sebenarnya harus tertulis “ 31-12-1959”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,pemohon mengucapkan terima kasih. |