Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan data diri atas nama Hj. Manirang Dg. Kanang lahir di Lakatong 01-07-1948 diubah menjadi Manirang lahir di Lakatong 31-12-1940;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. |