Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Tka 1.DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
2.MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
ANDIKA KURNIAWAN Alias ANDIKA Bin RUSLAN BASANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-52/P.4.32/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
2MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA KURNIAWAN Alias ANDIKA Bin RUSLAN BASANAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ANDIKA KURNIAWAN alias ANDIKA Bin RUSLAN BASANAH bersama-sama dengan Saksi RENI Binti RUSLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2026 yang bertempat di BTN Rachita Indah, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut:- : ------------------

  • Bahwa pada awalnya, pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 19.20 WITA, Terdakwa memesan 1 (satu) sachet sabu menggunakan Hanphone kepada Lk. ARFAH (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dan melakukan pembayaran melalui transfer di toko kelontong (Toko Bugis) sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan uang milik Terdakwa. Selanjutnya Lk. ARFAH meminta Terdakwa tersebut untuk bertemu di pinggir Jalan Syekh Jalaluddin Kr. Tojeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
  • Setelah memperoleh sabu sekira pukul 19.25 WITA, Terdakwa menuju rumah Saksi RENI Binti RUSLAN yang beralamat di Jalan Gotongan, Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Sekira pukul 19.45 WITA, Terdakwa tiba di rumah Saksi RENI Binti Ruslan dan menjemput Saksi RENI Binti Ruslan menggunakan sepeda motor untuk menuju BTN Rachita Indah, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, dengan tujuan untuk mengkonsumsi sabu secara bersama-sama. Selanjutnya dalam perjalanan, Terdakwa meminta Saksi RENI Binti Ruslan untuk memegang 1 (satu) sachet sabu, dan kemudian  Saksi RENI Binti Ruslan mengambil 1 (satu) Sachet Sabu tersebut dan menggengam ditangannya .
  • Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi RENI Binti Ruslan tiba di BTN Rachita Indah, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, tepatnya di Lorong 4, kemudian datang Saksi Sulaeman bin Misbahuddin dan Saksi Rahmat Wahyudi bin Nasaruddin dari Unit Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Takalar yang memberhentikan Terdakwa dan Saksi RENI Binti Ruslan untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat diberhentikan Saksi RENI Binti Ruslan turun dari sepeda motor dan Terdakwa sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor dan dikejar oleh salah satu anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Takalar, kemudian Terdakwa tertangkap oleh anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Takalar dan mengambil barang bukti yang di pegang oleh Saksi RENI Binti Ruslan. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi RENI Binti Ruslan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Takalar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 0740/NNF/II/2026, tanggal 18 Februari 2026, yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., disimpulkan jika 1 (satu) sachet plastik klip bening dengan berat netto 0,1056 gram positif mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa ANDIKA KURNIAWAN alias ANDIKA Bin RUSLAN BASANAH bersama- sama dengan Saksi RENI Binti Ruslan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa izin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa ANDIKA KURNIAWAN alias ANDIKA bin RUSLAN BASANAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya