Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2023/PN Tka CV. JUSINDO AGRO 1.PT. BUTTA PANRANNUANGKU TAKALAR PERSERODA
2.RSUD H. PADJONGA DG NGALLE KABUPATEN TAKALAR
3.CV. TRI MULIA UTAMA
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2023/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat 32/Pdt.G/2023/PN Tka
Penggugat
NoNama
1CV. JUSINDO AGRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Imah Iftitah, SHCV. JUSINDO AGRO
Tergugat
NoNama
1PT. BUTTA PANRANNUANGKU TAKALAR PERSERODA
2RSUD H. PADJONGA DG NGALLE KABUPATEN TAKALAR
3CV. TRI MULIA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga untuk semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah sah melakukan Wanprestasi;
  4. Menghukum TEGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribuh Rupiah) setiap hari bila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini tehitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Membebani biaya perkara ini kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III;
  6. Menyatakan pembatalan perjanjian kerjasama antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II
  7. Menghukum TERGUGAT III untuk menutup lokasi parkiran  (status QUO) sampai adanya putusan tetap atau ingkra;
  8. Menyatakan kewajiban PENGGUGAT sesuai Pasal 4 ayat (2) perjanjian kerjasama Nomor:012.A/PDP/PJK/VII/2022 terhadap TERGUGAT I tidak dijalankan sebelum putusan ingkra;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya banding, kasasi maupun verzet.

Apabila Majelis Hakim Pengadila Negeri Takalar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak