Petitum |
PETITUM:
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
- Menerima dan Mangabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------------
- Menyatakan bahwa Tanah Objek Sengketa seluas 300 m2 yang terletak di Dusun Pattoppakang, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Paiyo Dg. Ngalle; ------------------------------------------------
- Sebelah Timur : Rugeng; ------------------------------------------------------------
- Sebelah Selatan : Jalan Desa; --------------------------------------------------------
- Sebelah Barat : Paiyo Dg. Ngalle; ------------------------------------------------
Adalah sah milik PENGGUGAT THAMRIN DG NUNTUNG. ---------------------------
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang mengklaim dan menguasai Tanah Objek Sengketa tanpa hak serta membangun pondasi di atas Tanah Objek Sengketa tanpa persetujuan dari PENGGUGAT selaku pemilik Tanah Objek Sengketa telah melanggar hak dan merugikan PENGGUGAT adalah Perbuatan Melanggar Hukum; -----------------
- Menghukum TERGUGAT untuk meninggalkan dan mengosongkan serta menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada PENGGUGAT tanpa syarat dan beban dalam bentuk apapun selaku pemilik Tanah Objek Sengketa; --------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita yang diletakkan terhadap Sebidang tanah seluas 300 m2 yang terletak di Dusun Pattoppakang, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar dengan batas-batas sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Paiyo Dg. Ngalle; ----------------------------------------------
- Sebelah Timur : Rugeng; ---------------------------------------------------------
- Sebelah Selatan : Jalan Desa; ------------------------------------------------------
- Sebelah Barat : Paiyo Dg. Ngalle; ----------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,00- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas kelalaiannya mematuhi putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara A Quo. -------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatiannya Kami mengucapkan terima kasih. ------------ |