Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Tka NOFIAR DWI POETRA RAHMAN DG. TUTU BIN MALIANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP/67/IV/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NOFIAR DWI POETRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN DG. TUTU BIN MALIANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  Sdr. RAHMAN DG. TUTU BIN MALIANG pada tanggal 04 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 wita di Dusun Saro Desa Bontokanang Kec. Galesong selatan Kab. Takalar telah masuk menguasai lokasi tanah tempat tinggal milik korban yaitu Sdr(i). HJ. NURWAHIDAH DG. NGAGI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara pada tanggal 04 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 wita Sdr. RAHMAN DG. TUTU BIN MALIANG masuk memasang papan bicara didalam lokasi tanah tempat tinggal Sdr(i). HJ. NURWAHIDAH DG. NGAGI sebanyak dua buah yang bertuliskan TANAH INI MILIK SALLI BIN RAGGA NO. KOHIR 541 C1 kemudian memasang pagar yang terbuat dari bahan bambu pada bagian sebelah utara, sebelah selatan dan sebelah timur di atas lokasi tanah yang dikuasai oleh Sdr(i). HJ. NURWAHIDAH DG. NGAGI sehingga atas perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. RAHMAN DG. TUTU BIN MALIANG mengakibatkan jalanan masuk ke rumah tempat tinggal milik Sdr(i). HJ. NURWAHIDAH DG. NGAGI tidak dapat dilaluinya.

 

Bahwa terdakwa Sdr. RAHMAN DG. TUTU BIN MALIANG telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA.

Pihak Dipublikasikan Ya