Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Tka 1.KASMAWATI
2.RAHMAWATI
2.HAMANRIA
3.ALI AKBAR
4.SUSHANTY LESTARIE
5.HJ. AMRIYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASMAWATI
2RAHMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alfiansyah Farid, S.H.KASMAWATI
2Alfiansyah Farid, S.H.RAHMAWATI
Tergugat
NoNama
1HAMANRIA
2ALI AKBAR
3SUSHANTY LESTARIE
4HJ. AMRIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang secara bersama-sama menawarkan, menerima pembayaran, mengurus dokumen non-haji yang tidak dibenarkan oleh perundang-undangan dan atau regulasi pemberangkatan haji, serta gagal memberangkatkan Para Penggugat dalam Keberangkatan Ibadah Haji adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset tidak bergerak berupa:
    - Bangunan Rumah milik Tergugat I (Hamanria) di Tammuloe, Desa Lassang, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar (Batas Utara: Rumah Daeng Nia; Selatan: Rumah Daeng Bollo; Barat: Rumah Daeng Raba; Timur: Kebun Tergugat I).
    - Bangunan Rumah milik Tergugat IV (Hj. Amriyani) di Tammuloe, Desa Lassang, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar (Batas Utara: Ponpes Mahjatul Qura; Selatan: Rumah Haji Opa; Barat: Rumah Daeng Jarre; Timur: Kantor Desa Lassang).
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng (hoofdelijk) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika dengan rincian:
    Untuk Penggugat I (Kasmawati):
    Kerugian Materiil Nyata (Damnum Emergens): Rp 211.000.000,00
    Kehilangan Keuntungan Usaha (Lucrum Cessans): Rp 217.000.000,00
    Subtotal Kerugian Materiil Penggugat I: Rp 428.000.000,00
    (empat ratus dua puluh delapan juta rupiah);

    Untuk Penggugat II (Rahmawati):
    Kerugian Materiil Nyata (Damnum Emergens): Rp 220.500.000,00
    Kehilangan Keuntungan Usaha (Lucrum Cessans): Rp 248.000.000,00
    Subtotal Kerugian Materiil Penggugat II: Rp 468.500.000,00
    (empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);

    Total Kerugian Materiil Keseluruhan: Rp 896.500.000,00
    (delapan ratus Sembilan puluh enam juta juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (masing-masing sebesar Rp 250.000.000,00) secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak