Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Tka PT Fullmoon Jaya Abadi Dedi Adri Rasyid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Fullmoon Jaya Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELMI ABDULLAH, S.H., M.H.PT Fullmoon Jaya Abadi
Tergugat
NoNama
1Dedi Adri Rasyid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit tertanggal 5 April 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) terhadap Perjanjian Kredit tertanggal 5 April 2023;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT yaitu:
    a. Kerugian pokok sebesar Rp32.664.530,- (tiga  puluh  dua  juta  enam  ratus  enam  puluh empat  ribu  lima  ratus  tiga  puluh rupiah)
    b. Kerugian keuntungan yang hilang sebesar Rp88.194.231,- (Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah)
    Sehingga total sebesar Rp120.858.761,- (Seratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Rupiah);
  5. Menyatakan sita jaminan (conservatoir maupun revindicatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta milik TERGUGAT berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya beserta seluruh isinya berupa barang-barang, mesin-mesin dan kendaraan-kendaraan milik TERGUGAT yang terletak di Lantang II RT/RW 001/001 Kel/Desa Lantang Kec. Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan;
  6. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak