| Dakwaan |
Pertama :
--------- Bahwa ia terdakwa HASRIANI H alias DG SANGA binti HAERUDDIN pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 15.30 wita atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan April 2026, di Kampung Parang Desa Barangmamase Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul sekitar pukul 06.00 wita, dirumah terdakwa di Kampung Parang Desa Barangmamase Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar suami dari terdakwa yaitu Lk. ASO DG. MALLI (DPO) berpamitan kepada terdakwa untuk pergi ke Kota Makassar, Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wita datang seorang lelaki yang terdakwa tidak kenal kemudian mengatakan “Sudah ka baku telpon dama suamita, ada barang (shabu) dalam wadah plastic di lemari dia simpan”, terdakwa kemudian masuk ke dalam kamarnya mencari kotak tersebut, dan setelah terdakwa temukan, terdakwa kemudian membawanya ke depan pintu memperlihatkan kepada lelaki tersebut “Yang Mana ini, Ada dua bungkus?” sambil memperlihatkan dua bungkus sachet yang masing-masing berisi 4 (empat) sachet dan satunya berisi 8 (delapan) sachet shabu, lalu dijawab oleh lelaki tersebut “Yang terbakar sachetnya”, terdakwa kemudian bertanya kembali “Berapa disuruhkan ko?” dan dijawab oleh lelaki tersebut “Satu sachet saja”, terdakwa kemudian mengeluarkan 1 (satu) sachet dari bungkusan yang berisi 8 (delapan) sachet sehingga tersisa 7 (tujuh) sachet, kemudian menyerahkan kepada lelaki tersebut, kemudian lelaki tersebut memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam wadah plastic yang berisi sachet shabu, kemudian menyimpannya kembali di lemari pakaian.
- Bahwa selanjutnya saksi ZAINAL ISHAQ dan saksi ARI PRATAMA yang merupakan anggota Kepolisian Unit II Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sulsel mendapatkan Informasi dari informan bahwa salah seorang laki-laki diduga sering bertranksaksi atau diduga menjual Narkotika jenis Shabu dirumahnya di Kampung Parang Desa Barangmamase Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar, sehingga saksi ZAINAL ISHAQ dan saksi ARI PRATAMA langsung mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemantauan, Selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wita saksi ZAINAL ISHAQ dan saksi ARI PRATAMA melihat seorang laki-laki meninggalkan rumah tersebut dengan Gerak Gerik yang mencurigakan, sehingga petugas kepolisian mendekati pintu belakang rumah kemudian mengetuk pintu beberapa kali, yang tidak lama kemudian terdakwa HASRIANI H. ALIAS DG. SANGA BIN HAERUDDIN membuka pintu, Selanjutnya petugas kepolisian bertanya "Kamu istrinya Dg. Malli, mana Dg. Malli?" kemudian terdakwa menjawab "'ya, saya istrinya, Dg. Malli ke Makassar pak" sambil membuka pintu depan, Petugas kepolisian masuk dan memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian dan mempertanyakan perihal narkotika jenis shabu namun terdakwa mengatakan jika dirinya tidak mengetahui mengenai narkotika jenis shabu selanjutnya petugas kepolisian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan didampingi oleh terdakwa yang mana pada saat petugas kepolisian memeriksa lemari pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisi 4 (empat) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu; 1 (satu) sachet plastik klip berisi 6 (enam) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dan Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian petugas kepolisian menemukan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna Merah dari atas tempat tidur. Selanjutnya setelah diinterogasi terdakwa mengakui jika barang bukti yang ditemukan yang tersimpan didalam sachet plastic merupakan narkotika jenis shabu yang merupakan milik Lk. ASO DG. MALLI (DPO) Dimana Lk. ASO DG. MALLI (DPO) menitipkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan dengan mencari Lk. ASO DG. MALLI (DPO) namun petugas kepolisian tidak menemukan keberadaannya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1398/NNF/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO S.Si., M.Si dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si menyimpulkan :
1 (satu) buah wadah plastic putih didalmnya terdapat :
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0546 gram positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,8992 gram positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik urine milik HASRIANI H alias DG SANGA binti HAERUDDIN, Negatif Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa HASRIANI H alias DG SANGA binti HAERUDDIN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa HASRIANI H alias DG SANGA binti HAERUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------
---------- ATAU -----------
Kedua :
--------- Bahwa ia terdakwa HASRIANI H alias DG SANGA binti HAERUDDIN pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 15.30 wita atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan April 2026, di Kampung Parang Desa Barangmamase Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul sekitar pukul 06.00 wita, dirumah terdakwa di Kampung Parang Desa Barangmamase Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar suami dari terdakwa yaitu Lk. ASO DG. MALLI (DPO) berpamitan kepada terdakwa untuk pergi ke Kota Makassar, Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wita datang seorang lelaki yang terdakwa tidak kenal kemudian mengatakan “Sudah ka baku telpon dama suamita, ada barang (shabu) dalam wadah plastic di lemari dia simpan”, terdakwa kemudian masuk ke dalam kamarnya mencari kotak tersebut, dan setelah terdakwa temukan, terdakwa kemudian membawanya ke depan pintu memperlihatkan kepada lelaki tersebut “Yang Mana ini, Ada dua bungkus?” sambil memperlihatkan dua bungkus sachet yang masing-masing berisi 4 (empat) sachet dan satunya berisi 8 (delapan) sachet shabu, lalu dijawab oleh lelaki tersebut “Yang terbakar sachetnya”, terdakwa kemudian bertanya kembali “Berapa disuruhkan ko?” dan dijawab oleh lelaki tersebut “Satu sachet saja”, terdakwa kemudian mengeluarkan 1 (satu) sachet dari bungkusan yang berisi 8 (delapan) sachet sehingga tersisa 7 (tujuh) sachet, kemudian menyerahkan kepada lelaki tersebut, kemudian lelaki tersebut memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam wadah plastic yang berisi sachet shabu, kemudian menyimpannya kembali di lemari pakaian.
- Bahwa sekitar pukul 13.30 Wita, datang lagi seorang lelaki yang terdakwa tidak kenal dan mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh suami terdakwa yaitu Lk. ASO DG. MALLI (DPO) untuk mengambil shabu yang seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang kepada terdakwa, terdakwa selanjutnya masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil wadah plastik yang berisi shabu kemudian kembali menemui lelaki tersebut sambil membewa wadah plastik yang berisi shabu dan menyerahkan 1 (satu) sachet shabu kepada lelaki tersebut sehingga tersisa 6 (enam) sachet shabu. Setelah lelaki tersebut pergi, terdakwa kembali menyimpan wadah plastic yang berisi shabu tersebut didalam lemari.
- Bahwa selanjutnya saksi ZAINAL ISHAQ dan saksi ARI PRATAMA yang merupakan anggota Kepolisian Unit II Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sulsel mendapatkan Informasi dari informan bahwa salah seorang laki-laki diduga sering bertranksaksi atau diduga menjual Narkotika jenis Shabu dirumahnya di Kampung Parang Desa Barangmamase Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar, sehingga saksi ZAINAL ISHAQ dan saksi ARI PRATAMA langsung mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemantauan, Selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wita saksi ZAINAL ISHAQ dan saksi ARI PRATAMA melihat seorang laki-laki meninggalkan rumah tersebut dengan Gerak Gerik yang mencurigakan, sehingga petugas kepolisian mendekati pintu belakang rumah kemudian mengetuk pintu beberapa kali, yang tidak lama kemudian terdakwa HASRIANI H. ALIAS DG. SANGA BIN HAERUDDIN membuka pintu, Selanjutnya petugas kepolisian bertanya "Kamu istrinya Dg. Malli, mana Dg. Malli?" kemudian terdakwa menjawab "'ya, saya istrinya, Dg. Malli ke Makassar pak" sambil membuka pintu depan, Petugas kepolisian masuk dan memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian dan mempertanyakan perihal narkotika jenis shabu namun terdakwa mengatakan jika dirinya tidak mengetahui mengenai narkotika jenis shabu selanjutnya petugas kepolisian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan didampingi oleh terdakwa yang mana pada saat petugas kepolisian memeriksa lemari pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisi 4 (empat) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu; 1 (satu) sachet plastik klip berisi 6 (enam) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dan Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian petugas kepolisian menemukan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna Merah dari atas tempat tidur. Selanjutnya setelah diinterogasi terdakwa mengakui jika barang bukti yang ditemukan yang tersimpan didalam sachet plastic merupakan narkotika jenis shabu yang merupakan milik Lk. ASO DG. MALLI (DPO) Dimana Lk. ASO DG. MALLI (DPO) menitipkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan dengan mencari Lk. ASO DG. MALLI (DPO) namun petugas kepolisian tidak menemukan keberadaannya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1398/NNF/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO S.Si., M.Si dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si menyimpulkan :
1 (satu) buah wadah plastic putih didalmnya terdapat :
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0546 gram positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,8992 gram positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik urine milik HASRIANI H alias DG SANGA binti HAERUDDIN, Negatif Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa HASRIANI H alias DG SANGA binti HAERUDDIN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa HASRIANI H alias DG SANGA binti HAERUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------- |