Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Tka Andi Muhammad Ikhsan Al Fakih, S.H RAKA LAIHI Alias BARAKKA Bin AHMAD MILE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-20/P.4.32/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Muhammad Ikhsan Al Fakih, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAKA LAIHI Alias BARAKKA Bin AHMAD MILE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

--------Bahwa ia terdakwa Raka Laihi Alias Barakka Bin Ahmad Mile bersama-sama dengan Sdr.Diki Alias Rola (DPO), Sdr. Ajis (DPO), Sdr. Andi Irvan Wansyah (DPO), Sdr. Syaharuddin Alias Genta (DPO), Sdr. Willi (DPO), Saksi Anak Dirga Bin Dg. Borra, Anak Marsel  pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar Pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Dusun Topejawa, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni Muhammad Sahril Alias Dg Nanring Bin Abdul Basir Dg Ngola (saksi korban), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika terdakwa berboncengan dengan Sdr.Diki Alias Rola (DPO) bersama dengan Sdr. Ajis (DPO), Sdr. Andi Irvan Wansyah (DPO), Sdr. Syaharuddin Alias Genta (DPO), Sdr. Willi (DPO), Saksi Anak Dirga Bin Dg. Borra, Anak Marsel  yang mengendarai masing-masing sepeda motor, lalu terdakwa bersama dengan Sdr. Ajis (DPO), Sdr. Andi Irvan Wansyah (DPO), Sdr. Syaharuddin Alias Genta (DPO), Sdr. Willi (DPO), Saksi Anak Dirga Bin Dg. Borra, Anak Marsel pada saat melintasi Tanggul Topejawa di Dusun Topejawa, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar ada saksi korban bersama dengan saksi Muh. Fauzan Rahmat Bin Rahmat Hidayat, saksi Nur Wahyudi Bin Suardi Dg. Gassing, Sdr. Firdaus, Sdr. Febrian, dan saksi Baharuddin Bin Caco Dg. Taba yang sedang duduk diatas motor melihat matahari terbenam sambil tertawa, sehingga membuat terdakwa beserta teman rombongan merasa tersinggung, kemudian terdakwa bersama dengan rombongan singgah memarkirkan sepeda motornya sekitar 30 (tiga puluh) meter lalu mendatangi saksi korban dan berkata ”siapa yang ketawaika”, kemudian saksi korban menjawab dengan mengatakan ”tidak ada ji yang ketawaiki”, setelah itu terdakwa langsung memukul wajah korban lebih dari 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan, dan pada saat yang bersamaan Sdr. Diki Alias Rola (DPO) menendang saksi korban pada bagian punggung sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan memukul wajah saksi korban menggunakan kepalan tangan sebanyak lebih dari 1 (satu) kali, namun saksi korban lari untuk menyelamatkan diri, namun terdakwa langsung mengambil potongan kayu berwarna cokelat dengan panjang 1 (satu) meter  dan mengejar korban bersama dengan Sdr.Diki Alias Rola (DPO), Sdr. Ajis (DPO), Sdr. Andi Irvan Wansyah (DPO), Sdr. Syaharuddin Alias Genta (DPO), Sdr. Willi (DPO), Saksi Anak Dirga Bin Dg. Borra, Anak Marsel setelah itu terdakwa memukul punggung korban menggunakan potongan kayu yang terdakwa genggam lebih dari 1 (satu) kali, kemudian Sdr. Willi (DPO) datang mengambil potongan kayu yang sebelumnya digunakan terdakwa untuk memukul punggung dan kepala korban korban secara berulang kali, kemudian Sdr. Andi Irvan Wansyah (DPO) memukul secara berkali-kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan yang mengenai wajah dari saksi korban, kemudian Sdr. Ajis (DPO) memukul menggunakan kepalan tangan sebelah kanan yang mengenai punggung dan kepala saksi korban, kemudian Sdr. Syaharuddin Alias Genta (DPO) juga memukul menggunakan kepalan tangan sebelah kiri dan kanan secara berulang ulang yang mengenai kepala dan pundak saksi korban, kemudian Saksi Anak Dirga langsung menendang punggung saksi korban menggunakan kaki kanan, kemudian Anak Marcel memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan mengenai Pundak dan wajah saksi korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Padjinga Daeng Ngalle Nomor: 800/90/RSUD/X11/2023 tanggal 30 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. ALIF ZAINAL selaku dokter yang memeriksa dimana dari hasil pemeriksaan pada Muhammad Sahril (korban) ditemukan sebagai berikut :
  • Hasil Pemeriksaan:
  • Pemeriksaan Luar :

1.

Keadaan Umum

:

Pasien datang dengan kondisi sadar.

2.

Kepala

:

  • Kepala kanan atas telinga luka lecet gores ukuran satu sentimeter kali satu koma lima sentimeter
  • Kepala atas kanan bengkak dilapisi luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter
  • Kepala atas bengkak kemerahan dilapisi luka lecet ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Kepala atas depan luka lecet dan bengkak ukuran satu sentimeter kali satu koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter
  • Kepala atas Tengah luka lecet dan bengkak ukuran satu koma lima sentimeter kali dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter
  • Kepala atas kiri bengkak dilapisi luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter
  • Kepala atas kiri bengkak dilapisi luka lecet ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter

3.

Pipi

:

  • Pipi kiri luka lecet dan gores ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter
  • Pipi kanan memar warna merah keunguan ukuran dua sentimeter kali dua koma lima sentimeter

4.

Dahi

:

  • Dahi kiri bawah luka lecet dan gores masing-masing ukuran satu sentimeter kali satu koma lima sentimeter dan dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter
  • Dahi kiri atas luka gores warna kemerahan berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter
  • Dahi Tengah luka gores warna keunguan ukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter
  • Dahi kanan atas luka gores warna keunguan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter
  • Dahi alis mata kanan bengkak berwarna keunguan dilapisi luka lecet berukuran tiga koma lima sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter

5.

Hidung

:

Bengkak dilapisi beberapa luka lecet ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter

6.

Dagu

:

Dagu kiri memar warna merah ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter

7.

Bibir

:

  • Bibir atas bengkak dilapisi luka lecet ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Bibir bawah bengkak dilapisi luka lecet ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter

8.

Punggung

:

Tidak tampak perlukaan

9.

Alat Kelamin

:

Tidak dilakukan pemeriksaan

10.

Anggota Gerak

:

  1. Atas :
  • Siku kiri luka gores ukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter siku kanan memar
  • Siku kanan memar warna merah kehitaman berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter

b. Bawah : Lutut kanan luka lecet gores ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter

 

Kesimpulan : Perlukaan akibat persentuhan benda tumpul

-------------- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

Atau

Kedua:

--------Bahwa ia terdakwa Raka Laihi Alias Barakka Bin Ahmad Mile baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr.Diki Alias Rola (DPO), Sdr. Ajis (DPO), Sdr. Andi Irvan Wansyah (DPO), Sdr. Syaharuddin Alias Genta (DPO), Sdr. Willi (DPO), Saksi Anak Dirga Bin Dg. Borra, Anak Marsel  pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar Pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Dusun Topejawa, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap orang yakni Muhammad Sahril Alias Dg Nanring Bin Abdul Basir Dg Ngola (saksi korban), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika terdakwa berboncengan dengan Sdr.Diki Alias Rola (DPO) bersama dengan Sdr. Ajis (DPO), Sdr. Andi Irvan Wansyah (DPO), Sdr. Syaharuddin Alias Genta (DPO), Sdr. Willi (DPO), Saksi Anak Dirga Bin Dg. Borra, Anak Marsel  yang mengendarai masing-masing sepeda motor, lalu terdakwa bersama dengan Sdr. Ajis (DPO), Sdr. Andi Irvan Wansyah (DPO), Sdr. Syaharuddin Alias Genta (DPO), Sdr. Willi (DPO), Saksi Anak Dirga Bin Dg. Borra, Anak Marsel pada saat melintasi Tanggul Topejawa di Dusun Topejawa, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar ada saksi korban bersama dengan saksi Muh. Fauzan Rahmat Bin Rahmat Hidayat, saksi Nur Wahyudi Bin Suardi Dg. Gassing, Sdr. Firdaus, Sdr. Febrian, dan saksi Baharuddin Bin Caco Dg. Taba yang sedang duduk diatas motor melihat matahari terbenam sambil tertawa, sehingga membuat terdakwa beserta teman rombongan merasa tersinggung, kemudian terdakwa bersama dengan rombongan singgah memarkirkan sepeda motornya sekitar 30 (tiga puluh) meter lalu mendatangi saksi korban dan berkata ”siapa yang ketawaika”, kemudian saksi korban menjawab dengan mengatakan ”tidak ada ji yang ketawaiki”, setelah itu terdakwa langsung memukul wajah korban lebih dari 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan, dan pada saat yang bersamaan Sdr. Diki Alias Rola (DPO) menendang saksi korban pada bagian punggung sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan memukul wajah saksi korban menggunakan kepalan tangan sebanyak lebih dari 1 (satu) kali, namun saksi korban lari untuk menyelamatkan diri, namun terdakwa langsung mengambil potongan kayu berwarna cokelat dengan panjang 1 (satu) meter  dan mengejar korban bersama dengan Sdr.Diki Alias Rola (DPO), Sdr. Ajis (DPO), Sdr. Andi Irvan Wansyah (DPO), Sdr. Syaharuddin Alias Genta (DPO), Sdr. Willi (DPO), Saksi Anak Dirga Bin Dg. Borra, Anak Marsel setelah itu terdakwa memukul punggung korban menggunakan potongan kayu yang terdakwa genggam lebih dari 1 (satu) kali, kemudian Sdr. Willi (DPO) datang mengambil potongan kayu yang sebelumnya digunakan terdakwa untuk memukul punggung dan kepala korban korban secara berulang kali, kemudian Sdr. Andi Irvan Wansyah (DPO) memukul secara berkali-kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan yang mengenai wajah dari saksi korban, kemudian Sdr. Ajis (DPO) memukul menggunakan kepalan tangan sebelah kanan yang mengenai punggung dan kepala saksi korban, kemudian Sdr. Syaharuddin Alias Genta (DPO) juga memukul menggunakan kepalan tangan sebelah kiri dan kanan secara berulang ulang yang mengenai kepala dan pundak saksi korban, kemudian Saksi Anak Dirga langsung menendang punggung saksi korban menggunakan kaki kanan, kemudian Anak Marcel memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan mengenai Pundak dan wajah saksi korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Padjinga Daeng Ngalle Nomor: 800/90/RSUD/X11/2023 tanggal 30 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. ALIF ZAINAL selaku dokter yang memeriksa dimana dari hasil pemeriksaan pada Muhammad Sahril (korban) ditemukan sebagai berikut :
  • Hasil Pemeriksaan:
  • Pemeriksaan Luar :

1.

Keadaan Umum

:

Pasien datang dengan kondisi sadar.

2.

Kepala

:

  • Kepala kanan atas telinga luka lecet gores ukuran satu sentimeter kali satu koma lima sentimeter
  • Kepala atas kanan bengkak dilapisi luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter
  • Kepala atas bengkak kemerahan dilapisi luka lecet ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Kepala atas depan luka lecet dan bengkak ukuran satu sentimeter kali satu koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter
  • Kepala atas Tengah luka lecet dan bengkak ukuran satu koma lima sentimeter kali dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter
  • Kepala atas kiri bengkak dilapisi luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter
  • Kepala atas kiri bengkak dilapisi luka lecet ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter

3.

Pipi

:

  • Pipi kiri luka lecet dan gores ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter
  • Pipi kanan memar warna merah keunguan ukuran dua sentimeter kali dua koma lima sentimeter

4.

Dahi

:

  • Dahi kiri bawah luka lecet dan gores masing-masing ukuran satu sentimeter kali satu koma lima sentimeter dan dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter
  • Dahi kiri atas luka gores warna kemerahan berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter
  • Dahi Tengah luka gores warna keunguan ukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter
  • Dahi kanan atas luka gores warna keunguan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter
  • Dahi alis mata kanan bengkak berwarna keunguan dilapisi luka lecet berukuran tiga koma lima sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter

5.

Hidung

:

Bengkak dilapisi beberapa luka lecet ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter

6.

Dagu

:

Dagu kiri memar warna merah ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter

7.

Bibir

:

  • Bibir atas bengkak dilapisi luka lecet ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Bibir bawah bengkak dilapisi luka lecet ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter

8.

Punggung

:

Tidak tampak perlukaan

9.

Alat Kelamin

:

Tidak dilakukan pemeriksaan

10.

Anggota Gerak

:

  1. Atas :
  • Siku kiri luka gores ukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter siku kanan memar
  • Siku kanan memar warna merah kehitaman berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter

b. Bawah : Lutut kanan luka lecet gores ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter.

Kesimpulan : Perlukaan akibat persentuhan benda tumpul

-----------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP  Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya