| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan pokok dan bunga Tergugat I sebagaimana dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam , Perjanjian Kredit Nomor 281/KUL/0021/II/2020 Tanggal 13 Februari 2020 dengan Total sebesar Rp. 317.041.444,- (Tiga ratus tujuh belas juta empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh empat rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan melakukan sita seluruh aset yang dimiliki tergugat baik itu berupa (Tanah, Bangunan, Kendaraan bermotor roda 4, Kendaraan bermotor roda 2), milik tergugat untuk melunasi seluruh pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 317.041.444,- (Tiga ratus tujuh belas juta empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh empat rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|