Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2022/PN Tka Drs. Djamaluddin, MM 1.Abd. Latif Dg. Liwang
2.Sugiati Alias Dg. Sugi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2022/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 07 Des. 2022
Nomor Surat 26/Pdt.G.S/2022/PN Tka
Penggugat
NoNama
1Drs. Djamaluddin, MM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abd. Latif Dg. Liwang
2Sugiati Alias Dg. Sugi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.500.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I Abd. Latif Dg. Liwang dan Tergugat II Sugiati Alias Dg. Sugi yang telah meminjam uang kepada Penggugat Drs. H. Djamaluddin, MM dan tidak mengembalikan semua uang pinjaman sesuai dengan waktu yang telah ditentukan merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
  3. Memerintah kepada Para Tergugat agar segera mengembalikan sisa uang pinjaman milik Penggugat sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian Im Materil sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.

 

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah Gugatan Sederhana ini dibuat oleh Penggugat dan atas perhatian dan perkenaan Majelis Hakim untuk mengabulkan Gugatan ini, saya ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak