Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2020/PN Tka RIDWAN, SH MUH. IRSAL ZAKI ALIAS IRSAL BIN LAHUDDIN DG. LEWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2020/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-155/P.4.32/Euh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RIDWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. IRSAL ZAKI ALIAS IRSAL BIN LAHUDDIN DG. LEWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MUH IRSAL ZAKI ALIAS IRSAL BIN LAHUDDIN DG LEWA pada hari Rabu Tanggal 15 Januari 2020 Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2020, bertempat di Dusun Bilonga, Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan/atau “permufakatan untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Berawal pada saat itu Terdakwa berada dirumah tinggal saksi AKKI pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekira pukul 18.30 wita terdakwa ditelpon oleh saksi TUTU bahwa saksi Tutu ingin dicarikan sabu – sabu kemudian terdakwa mengarahkan kerumah saksi AKKI  dan pada pukul 18.45 wita saksi TUTU bersama dengan saksi RURUNG tiba dirumah rekan terdakwa yang dimana pada saat itu terdakwa sudah menunggu dirinya lalu terdakwa menyampaikan dan mengarahkan kepada saksi TUTU bahwa rekan terdakwa yang bernama saksi SYAHRUL Alias TONA menjual sabu – sabu milik terdakwa lalu Pada pukul 23.00 wita terdakwa meninggalkan rumah Saksi AKKI menuju kerumah Saksi SYAHRUL Alias TONA sekira pukul 23.45 wita terdakwa sampai dirumah saksi SYAHRUL Alias TONA dan langsung masuk kerumah saksi TONA namun sebelum melakukan transaksi sabu – sabu terdakwa bersama dengan saksi SYAHRUL Alias TONA mengkonumsi sabu – sabu milik terdakwa kemudian setelah mengkonsumsi sabu – sabu ,saksi RURUNG mengeluarkan sejumlah uang dari saku celananya sebanyak Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu diserahkan kepada saksi TUTU kemudian saksi TUTU menyerahkan uang kepada terdakwa untuk diserahkan kepada saksi SYAHRUL Alias TONA kemudian saksi SYAHRUL Alias TONA menyerahkan sabu – sabu yang dipesan tersebut ke saksi TUTU setelah itu terdakwa meninggalkan rumah saksi TONA menuju kerumah saksi AKKI secara bersama- sama, setiba dirumah saksi AKKI , saksi TUTU dan saksi RURUNG pamit untuk pulang kerumah masing – masing.
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota polisi pada hari Minggu, Tanggal 23 Agustus 2020 Sekira pukul 11.00  wita di Perumahan Mutiara Indah Village Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat dimana terdakwa merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah melakukan transaksi sabu-sabu dengan saksi SYAHRUL Alias TONA Bin MUSTARI DG. NGELLA berdasarkan keterangan saksi MUHAMMAD SALEH Alias DG. RURUNG Bin BASO DG. LIWANG dan saksi NURWAHYUDI Alias TUTU Bin ABDUL HAFID DG.PUNNA, yang telah lebih dahulu menjalani hukuman atas kepemilikan sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa diamankan di Kantor Kepolisian Resor Takalar untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboraturium Forensik No. Lab: 281/NNF/I/2020 tanggal 23 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh oleh I Gede Suarthawan, Hasura Mulyani, Amd dan Subono Sukiman, dan diketahui oleh Drs. Samir, Sst, Mk, M.A.P, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0428 gram dengan kesimpulan adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

     KEDUA

Bahwa MUH IRSAL ZAKI ALIAS IRSAL BIN LAHUDDIN DG LEWA pada hari Rabu Tanggal 15 Januari 2020 Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2020, bertempat di Dusun Bilonga, Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar “telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol. I”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya