- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam
Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5088.01.002588.108 Tanggal 23 April 2010, di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 38.935.856,- (Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |