| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang Sah dan pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Rincik Nomor 42. S II kohir nomor 541 C1 yang terletak di kampung Kanaeng, Desa Bontokanang, kec. Galesong Selatan Kab. Takalar Prov. Sulawesi Selatan.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan seluruh Tindakan Tergugat I yang megklaim tanah Objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat III yang hanya didasarkan pada kwitansi tanpa alas hak yang sah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Hak Penggugat.
- Menghukum Tergugat III untuk mengosongkan tanah objek sengketa serta mengangkat dan mengeluarkan batu gunung maupun benda lainnya dari atas tanah Objek sengketa.
- Menghukum Tergugat IV, V, dan VI, untuk menghentikan seluruh aktivitas diatas tanah objek sengketa.
- Menghukum Seluruh Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat.
- Menyatakan akan mengembalikan Fungsi masjid yang berada dalam lokasi objek sengketa seperti sedia kala, setelah adanya kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Takalar.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp 2.500.000.000 (dua milliar lima ratus juta rupiah).
|