Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Tka 1.NURHAEDAH MA’MUR
2.NURMALA MA’MUR
1.RAMLI UMAR
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I cq. KANTOR PERTANAHAN PROVINSI SULAWESI SELATAN cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAKALAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NURHAEDAH MA’MUR
2NURMALA MA’MUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1J AKBAR R, SHNURHAEDAH MA’MUR
2J AKBAR R, SHNURMALA MA’MUR
Tergugat
NoNama
1RAMLI UMAR
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I cq. KANTOR PERTANAHAN PROVINSI SULAWESI SELATAN cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAKALAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. KAHAR SIBALI
2YUSRAN SIRATH, SH
3ARYANI FAUZIAH, SH. M.Kn
4ANDI ASRUL SUKMA, SH., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk  seluruhnya ; ----------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (convatoir beslaaq) dalam perkara ini terhadap  1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya terletak di BTN Graha Kalegowa Blok C.1/13 14, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga Kab. Gowa Prov. Sul-Sel ; ----------------------

 

  1. Menetapkan Para Penggugat Para Penggugat adalah ahli waris/anak almarhum Drs. MA’MUR MANGGAUKANG DG. PASANG, lahir di Sanrobone, Takalar tanggal 21 Agustus 1932, wafat di Makassar tanggal 27 September 2009,   dalam pernikahannya dengan  perempuan  Hj. DJAWIAH DG. NGIJI,  lahir Sanrobone tahun 1928, wafat di Maksssar tanggal 17 September 1999,; ----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menetapkan Para Penggugat adalah ahli waris almarhumah NURAENI MA’MUR, lahir di Ujung Pandang, 07 November 1953,     Wafat     di Makassar tanggal 01 Oktober 2023 ; ----------------------------------------------------

 

  1. Menetapkan menurut hukum :

 

-      1 (satu) bidang  tanah/empang sesuai Sertifikat Hak Milik/SHM  No. 298 Gambar Situasi/GS Nomor : 850/1996 tanggal 13-9-1996 luas 91.328 Meter Bujur Sangkar (M2) dikenal Empang Labboka’  tercatat atas nama NURAENI BIN MAKMUR, batas-batas 

 

  • Utara berbatas     :  Empang/tanah Supu Dg. Laja, H. R. Dg. Lalla,                                        Pammusurang (Dg. Jintu), Botolo
  • Selatan berbatas ; Empang/tanah Dewagong Dg. Tawang, Dg.                                   Mangung, H. Suddin Malo
  • Timur berbatas; Hj. Nurhaedah, M
  • Barat   berbatas ; Dg. Nuru, Laut

 

-    1 (satu) bidang tanah/empang Sertifikat Hak Milik/SHM  No. 276 Gambar Situasi/GS  seluas 21.377  Meter Bujur Sangkar (M2) dikenal Empang Lambere’ tercatat atas nama NURAENI BIN MAKMUR, batas-batas :

 

  • Utara berbatas ; Empang H. Tiro
  • Selatan berbatas ; Empang Dengkang
  • Barat berbatas ; Empang Dengkang Lompo
  • Timur berbatas ; Sungai

 

Adalah harta peninggalan atau boedel warisan  orang tua Para Penggugat (alm) Drs. MA’MUR MANGGAUKANG DG. PASANG wafat di Makassar 27 September 2009  bersama istrinya almh. Hj. DJAWIAH DG. NGIJI  wafat di Makassar tanggal 17 September 1999 ; ------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum   :

 

-   Surat Perjanjian Jual Beli Dengan Syarat Dapat Dibeli Kembali Akta Nomor : 08 Tanggal 22 April 2019 dibuat oleh Turut Tergugat-II dengan  objek gugatan huruf (a) tanah empang SHM No. 298/Lagaruda Gambar Situasi No. 850/1996 tanggal 13-9-1996  an. NURAENI BIN MAKMUR  batal demi hukum ; -----------------------------------------------------------------------

 

- Surat Perjanjian Pengikatan Jual BeliLegalisasi Nomor : 044/2019/Rangkap tertanggal 19 Agustus 2019 legalisir oleh Turut Tergugat-IV, mutatis mutandis Akta Kuasa Menjual No. 08 Tanggal 19 Agustus 2019 dengan  objek gugatan huruf (a) tanah empang SHM No. 298/Lagaruda Gambar Situasi No. 850/1996 tanggal 13-9-1996  an. NURAENI BIN MAKMUR  batal demi hukum ; ----------------------------------

 

-   Baliknama SHM No. 298/Lagaruda Gambar Situasi No. 850/1996 tanggal 13-9-1996  an. NURAENI BIN MAKMUR menjadi atas nama Tergugat-I  terhadap objek perkara inlitis yang dilakukan oleh  Tergugat-I yang  didasari oleh alas hak berupa Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli  Legalisasi Nomor : 044/2019/Rangkap tertanggal 19 Agustus 2019beserta turunannya berupa Akta Kuasa Menjual No. 08 Tanggal 19 Agustus 2019 dan Akta Jual Beli Nomor 08/2021 Tanggal 14 Januari 2021 dengan  objek gugatan huruf (a) tanah empang SHM No. 298/Lagaruda Gambar Situasi No. 850/1996 tanggal 13-9-1996  an. NURAENI BIN MAKMUR, tidak sah dan  mengikat  karena batal demi hukum ; -------------------------------------------------------------------------------------

 

-  Surat Perjanjian Pinjam Meminjam  Nomor : 052/2019/R.2      tertanggal 12 Desember 2019 dilegalisir oleh Turut Tergugat-IV, antara almarhumah kakak Para Penggugat dengan Tergugat-I dibuat tidak sesuai fakta dan hukum serta merupakan praktek rentenir (bank gelap), demi hukum  dan keadilan harus dinyatakan tidak sah dan mengikat ; ---------------------------

 

-   Perbuatan Tergugat-I menguasai dan mengelola objek gugatan  huruf (b) yakni tanah  empang/tambak SHM No. 276 seluas 21,.377 M2 atau 2,13  Ha adalah tidak sah, bersifat melawan hak dan hukum ; --------------------

 

  1. Menghukum Tergugat-I untuk membayar ganti rugi material kepada Para Penggugat sebanyak Rp. 588.347.388,- (lima ratus delapan puluh delapan juta  tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat-I dan Turut Tergugat-I untuk membayar kerugian immaterial yang dialami  Para Penggugat dalam perkara ini secara tanggung renteng dan seketika Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;  ----------------

 

  1. Menghukum Tergugat-I atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya atas objek gugatan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna, tanpa ikatan atau  jaminan dalam bentuk apapun sifatnya;

 

  1. Menghukum   Tergugat-II  untuk mentaati isi putusan ini ; -----------------------

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Tergugat-I, Tergugat-II dan Para Turut Tergugat melakukan upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vorraad) ; ---------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini ; ---------------------------------

 

DAN/ATAU :

  1. Bilamana Hakim Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono) ; -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian dan perkenaan yang muliia, diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak