Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Tka 1.Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H
2.MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
JUMARDI Alias TALLI Bin TAHIR DG LEWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-02/P.4.32/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H
2MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMARDI Alias TALLI Bin TAHIR DG LEWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN :

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa JUMARDI Alias TALLI Bin TAHIR DG LEWA bersama-sama dengan Saksi SAENAL ARIFIN (penuntutan terpisah) dalam kurun waktu bulan Juli tahun 2025 hingga akhir bulan September tahun 2025 (hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun tahun 2025 bertempat di Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada mulanya sekitar bulan Juli tahun 2025 (hari dan tanggal lupa) Terdakwa yang sehari-hari berprofesi sebagai pengantar air galon, sekira pukul 13.00 Wita (Siang hari) Terdakwa dihubungi oleh Saksi SAENAL ARIFIN lewat telphon lalu disuruh untuk datang mengambil Keramik/tegel dipinggir jalan depan Gudang Toko bahan bangunan milik Saksi Korban MUH. ISHAQ tepatnya di Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Sesampainya Terdakwa di lokasi,  Saksi SAENAL ARIFIN bersama dengan Terdakwa lalu menaikkan keramik/tegel kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) dus keatas bak mobil Daihatsu Grand Max Warna Silver dengan nomor plat DD 8322 PB yang dikendarai oleh Terdakwa, lalu selanjutnya atas arahan dari Saksi SAENAL ARIFIN keramik/tegel tersebut diantar ke depan SPBU Bontomanai yang pada saat itu sudah ada mobil Pick Up Carry Hitam yang menunggu untuk mengambil barang tersebut.
  • Selanjutnya di bulan Agustus tahun 2025 (hari dan tanggal lupa) sekira pukul 13.00 Wita (Siang hari) Terdakwa kembali dihubungi lewat handphone oleh Saksi SAENAL ARIFIN untuk mengambil Keramik/tegel didalam Gudang Toko bahan bangunan milik Saksi Korban MUH. ISHAQ di Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Setibanya di gudang, Terdakwa lalu memasukkan mobilnya kedalam gudang dan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAENAL ARIFIN mengambil keramik/tegel sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) Dus, lalu atas perintah dari Saksi SAENAL ARIFIN keramik/tegel tersebut diantarkan oleh Terdakwa ke depan SPBU Bontomanai dan disana sudah ditunggu oleh orang yang mengendarai mobil Pick Up Carry Hitam untuk mengambil keramik/tegel tersebut.
  • Selanjutnya kejadian ketiga terjadi sekitar akhir bulan Agustus tahun 2025 (hari dan tanggal lupa) sekira pukul 13.00 Wita (Siang hari) dimana Terdakwa kembali ditelphon oleh Saksi SAENAL ARIFIN untuk datang mengambil Keramik/tegel (jumlah sudah lupa) di gudang toko bahan bangunan milik Saksi MUH. ISHAQ di Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar yang pada saat itu keramik/tegel tersebut masih berada diatas mobil Truck dan setelah Terdakwa datang, Terdakwa lalu mengangkat keramik/tegel tersebut ke bak mobil Daihatsu Grand Max Warna Silver dengan nomor plat DD 8322 PB yang dikendarainya dan atas perintah dari Saksi SAENAL ARIFIN, Terdakwa lalu berangkat kedepan salah satu mesjid di lingkungan Sayoang dan pada saat itu sudah ada 2 orang pengendara motor yang menunggu untuk mengambil keramik/tegel tersebut.
  • Selanjutnya kejadian keempat pada bulan September tahun 2025 (hari dan tanggal lupa) sekira pukul 16.00 Wita (Sore hari) Terdakwa kembali ditelphon oleh Saksi SAENAL ARIFIN untuk datang ke gudang toko bahan bangunan milik Saksi MUH. ISHAQ di Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Sesampainya di gudang, Terdakwa lalu diarahkan untuk mengambil besi holo yang berada didepan gudang yang jumlahnya Terdakwa sudah lupa, lalu kemudian Terdakwa menaikkan besi holo tesebut keatas bak mobilnya bersama-sama dengan Saksi SAENAL ARIFIN lalu Terdakwa diarahkan  untuk mengantar besi holo tersebut ke rumah sdr. DG LURU di Lingkungan  Tamalate, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
  • Selanjutnya kejadian kelima sekitar akhir bulan September tahun 2025 (hari dan tanggal lupa) sekira pukul 16.00 Wita (Sore hari) Terdakwa kembali menerima telphon dari Saksi SAENAL ARIFIN dan disuruh untuk datang mengambil Keramik/tegel di gudang toko bahan bangunan yang sama dengan sebelumnya di Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Sesampainya dilokasi yang dimaksud, Terdakwa bersama dengan Saksi SAENAL ARIFIN mengambil keramik/tegel sebanyak 2 kali pengambilan dengan jumlah yang sudah tidak diingat lagi lalu dinaikkan ke bak mobil Daihatsu Grand Max Warna Silver dengan nomor plat DD 8322 PB yang dikendarai oleh Terdakwa. Setelah dinaikkan keatas mobil, Terdakwa diarahkan oleh Saksi SAENAL ARIFIN untuk mengantar keramik/tegel tersebut kerumah Saksi SYAMSIAH Alias CIA di Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
  • Bahwa setiap kali Terdakwa selesai melakukan pengantaran barang hasil curian, Saksi SAENAL ARIFIN memberikan uang hasil pembagian penjualan dari barang yang diambil kepada Terdakwa dengan jumlah berparitif antara Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana 2023 Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHPidana 2023. --------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa JUMARDI Alias TALLI Bin TAHIR DG LEWA dalam kurun waktu bulan Juli tahun 2025 hingga akhir bulan September tahun 2025 (hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun tahun 2025 bertempat di Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menerima sebagai hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan suatu barang yang di ketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh dari kejahatan dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada bulan Juli tahun 2025 (hari dan tanggal lupa), Terdakwa dihubungi via telphon oleh Saksi SAENAL ARIFIN dan meminta kepada Terdakwa untuk datang membawa mobilnya ke depan gudang toko bahan bangunan milik Saksi Korban MUH. ISHAQ yang beralamat di Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Sesampainya di lokasi, Terdakwa lalu diminta oleh Saksi SAENAL ARIFIN untuk membawa keramik/tegel kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) dus dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Warna Silver dengan nomor plat DD 8322 PB yang dikendarai oleh Terdakwa. Terdakwa lalu membawa keramik/tegel tersebut ke depan SPBU Bontomanai dan pada saat itu sudah ada mobil Pick Up Carry berwarna Hitam yang menunggu untuk mengambil barang tersebut.
  • Selanjutnya pada bulan Agustus tahun 2025, Terdakwa kembali diminta oleh Saksi SAENAL ARIFIN untuk membawa/mengangkut barang hasil curian berupa keramik/tegel sebanyak kurang lebih sejumlah 30 (tiga puluh) Dus ke depan SPBU Bontomanai yang pada saat itu sudah ada mobil Pick Up Carry berwarna Hitam yang menunggu untuk mengambil barang tersebut.
  • Selanjutnya pada sekitar akhir bulan Agustus tahun 2025, Saksi SAENAL ARIFIN kembali menelphon Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengambil keramik/tegel di gudang toko bahan bangunan milik Saksi Korban MUH. ISHAQ dan selanjutnya Saksi SAENAL ARIFIN meminta kepada Terdakwa untuk mengantar keramik/tegel hasil curian tersebut kedepan salah satu mesjid di lingkungan Sayoang. Sesampainya dilokasi yang dimaksud, Terdakwa lalu memberikan keramik/tegel tersebut kepada 2 orang pengendara motor yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya.
  • Selanjutya pada bulan September tahun 2025, Terdakwa kembali ditelphon oleh Saksi SAENAL ARIFIN dan diarahkan untuk menuju kedepan gudang toko bahan bangunan milik Saksi Korban MUH. ISHAQ untuk mengangkut besi holo (jumlahnya lupa) ke rumah salah seorang pelanggan yang telah melakukan pemesanan kepada Saksi SAENAL ARIFIN. Sesampainya disana, Terdakwa lalu menaikkan besi holo tersebut ke mobil  Daihatsu Grand Max Warna Silver dengan nomor plat DD 8322 PB yang dikendarainya lalu membawa besi holo tersebut ke rumah sdr. DG LURU di Lingkungan  Tamalate, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
  • Selanjutnya pada akhir bulan September tahun 2025, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi SAENAL ARIFIN dan meminta kepada Terdakwa untuk datang kembali kedepan gudang toko bahan bangunan milik Saksi Korban MUH. ISHAQ untuk mengambil keramik/tegel. Sesampainya disana, Terdakwa bertemu dengan Saksi SAENAL ARIFIN dan melakukan pengambilan keramik/tegel sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu Terdakwa lalu diarahkan oleh Saksi SAENAL ARIFIN untuk membawa keramik/tegel hasil curian tersebut kerumah Saksi SYAMSIAH Alias CIA Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
  • Bahwa setiap kali selesai membawa/mengantar barang hasil curian tersebut, Terdakwa diberikan keuntungan oleh Saksi SAENAL ARIFIN berupa uang dengan jumlah berparitif antara Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a KUHPidana 2023 Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHPidana 2023. ------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

----- Bahwa ia Terdakwa JUMARDI Alias TALLI Bin TAHIR DG LEWA dalam kurun waktu bulan Juli tahun 2025 hingga akhir bulan September tahun 2025 (hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun tahun 2025 bertempat di Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menerima sebagai hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan suatu barang yang di ketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh dari kejahatan dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada bulan Juli tahun 2025 (hari dan tanggal lupa), Terdakwa dihubungi via telphon oleh Saksi SAENAL ARIFIN dan meminta kepada Terdakwa untuk datang membawa mobilnya ke depan gudang toko bahan bangunan milik Saksi Korban MUH. ISHAQ yang beralamat di Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Sesampainya di lokasi, Terdakwa lalu diminta oleh Saksi SAENAL ARIFIN untuk membawa keramik/tegel kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) dus dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Warna Silver dengan nomor plat DD 8322 PB yang dikendarai oleh Terdakwa. Terdakwa lalu membawa keramik/tegel tersebut ke depan SPBU Bontomanai dan pada saat itu sudah ada mobil Pick Up Carry berwarna Hitam yang menunggu untuk mengambil barang tersebut.
  • Selanjutnya pada bulan Agustus tahun 2025, Terdakwa kembali diminta oleh Saksi SAENAL ARIFIN untuk membawa/mengangkut barang hasil curian berupa keramik/tegel sebanyak kurang lebih sejumlah 30 (tiga puluh) Dus ke depan SPBU Bontomanai yang pada saat itu sudah ada mobil Pick Up Carry berwarna Hitam yang menunggu untuk mengambil barang tersebut.
  • Selanjutnya pada sekitar akhir bulan Agustus tahun 2025, Saksi SAENAL ARIFIN kembali menelphon Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengambil keramik/tegel di gudang toko bahan bangunan milik Saksi Korban MUH. ISHAQ dan selanjutnya Saksi SAENAL ARIFIN meminta kepada Terdakwa untuk mengantar keramik/tegel hasil curian tersebut kedepan salah satu mesjid di lingkungan Sayoang. Sesampainya dilokasi yang dimaksud, Terdakwa lalu memberikan keramik/tegel tersebut kepada 2 orang pengendara motor yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya.
  • Selanjutya pada bulan September tahun 2025, Terdakwa kembali ditelphon oleh Saksi SAENAL ARIFIN dan diarahkan untuk menuju kedepan gudang toko bahan bangunan milik Saksi Korban MUH. ISHAQ untuk mengangkut besi holo (jumlahnya lupa) ke rumah salah seorang pelanggan yang telah melakukan pemesanan kepada Saksi SAENAL ARIFIN. Sesampainya disana, Terdakwa lalu menaikkan besi holo tersebut ke mobil  Daihatsu Grand Max Warna Silver dengan nomor plat DD 8322 PB yang dikendarainya lalu membawa besi holo tersebut ke rumah sdr. DG LURU di Lingkungan  Tamalate, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
  • Selanjutnya pada akhir bulan September tahun 2025, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi SAENAL ARIFIN dan meminta kepada Terdakwa untuk datang kembali kedepan gudang toko bahan bangunan milik Saksi Korban MUH. ISHAQ untuk mengambil keramik/tegel. Sesampainya disana, Terdakwa bertemu dengan Saksi SAENAL ARIFIN dan melakukan pengambilan keramik/tegel sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu Terdakwa lalu diarahkan oleh Saksi SAENAL ARIFIN untuk membawa keramik/tegel hasil curian tersebut kerumah Saksi SYAMSIAH Alias CIA Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
  • Bahwa setiap kali selesai membawa/mengantar barang hasil curian tersebut, Terdakwa diberikan keuntungan oleh Saksi SAENAL ARIFIN berupa uang dengan jumlah berparitif antara Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana (wetboek van strafrecht) Jo. Pasal 618 KUHPidana 2023. ----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya