Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Tanggal dan Bulan kelahiran pada Kutipan Akte No. 7305-LT-22092015-0001 tanggal 22-09-2015, Kelahiran No. 7305012501055134 tanggal 28-08-2023 dan Kartu Tanda Penduduk No. 7305010107670257 tanggal 29-07-2022 tersebut yakni dalam Akte Kelahiran Kartu Keluarga dan KTP tersebut tertulis lahir pada tanggal 01-07-1967 sedang sebenarnya harus tertulis lahir pada tanggal “31-12-1967”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,pemohon mengucapkan terima kasih. |