Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Tka MANGGAUKANG DG KULLE 1.SUMAKKARA DG ROWA BIN SANTARI
2.DIRMAN DG NGEMBA
3.NASARUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MANGGAUKANG DG KULLE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Masran Amiruddin, SH., MHMANGGAUKANG DG KULLE
Tergugat
NoNama
1SUMAKKARA DG ROWA BIN SANTARI
2DIRMAN DG NGEMBA
3NASARUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum PENGGUGAT adalah Pemilik sah dan Pemegang hak yang  sah atas tanah Obyek sengketa  berupa :

1). 1 (satu) Petak Tanah Basah (sawah)/Ladang terdaftar di Kantor Pertanahan Takalar dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.00468/1989, luas  ± 2364 m2 atas nama Pemegang Hak RUMBIA Bin PANGEMPANG dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara          : Berbatasan Langsung dengan Jalanan
  • Sebelah Timur          : Rumah Arif Dg Lau , Hera, /Tanah/Rumah Asis Dg

Matu,Tanah/Rumah Sulaeman Dg.Ngitung

, tanah/rumah Hasni

  • Sebelah Selatan      : Tanah milik Saringai Dg Ngai/ Dirwan Dg Ngemba

                                         (TERGUGAT II)  

  • Sebelah Barat           : Tanah milik RUMBIA Bin PANGEMPANG /SHM

No.00787 (obyek sengketa 2)

  2). 1 (satu) Petak Tanah Kering (Darat) terdaftar di Kantor Pertanahan Takalar dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.311/1986, sebagaimana telah diubah menjadi SHM No.00787, luas ± 3200 m2 atas nama Pemegang Hak  RUMBIA Bin PANGEMPANG  dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara          : Berbatasan langsung dengan Jalanan
  • Sebelah Timur          : Tanah Milik Rumbia Bin Pangempang/SHM

No.00468 (obyek sengketa II)

  • Sebelah Selatan      :Tanah milik Mannang Dg Tutu
  • Sebelah Barat           : Berbatasan Langsung dengan Jalanan
  1.  Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT I ,TERGUGAT II dan TERGUGAT III pada Obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;  
  2. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III karenanya berikut semua orang yang mendapatkan hak dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong sempurna dan bebas dari beban apapun secara sukarela atau dengan menggunakkan pihak berwajib sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;  
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari manakala TERGUGAT lalai/tidak melaksanakan amar putusan Pengadilan berkenaan pengosongan dan penyerahan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum  pula TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III  untuk membayar seluruh  biaya yang timbul dalam  perkara ini.
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat segera dilaksanakan , meskipun adanya Verzet, Banding ataiu Kasasi atasnya

Dan apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

 

Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Takalar Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak