Dakwaan |
PERTAMA:
-------- Bahwa ia Terdakwa Zulfahmi Nurdin Alias Dg Sitakka Bin Nurdin pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Pandanga, Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wita, Terdakwa Zulfahmi Nurdin Alias Dg Sitakka Bin Nurdin menghubungi Sdr. Karibo (DPO) berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/170/V/Res.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 09 Mei 2024 melalui whatsapp dan Terdakwa mengatakan ingin memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet. Lalu karena Sdr. Karibo dan Terdakwa telah bersepakat, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening BRI nomor 509101019316539 atas nama Yuliana Marieti Ekandari sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Rupiah) melalui agen BRI-Link.
- Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 Wita Sdr. Karibo menghubungi Terdakwa dan mengatakan “Adami itu barangnya, saya buang di halaman rumahmu didalam bungkusan rokok surya”, sehingga Terdakwa pergi ke halaman rumah dan mengambil 1 (satu) sachet plastik berisi narkotika jenis sabu dan membaginya ke dalam beberapa sachet kecil dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga per-sachet sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wita, Saksi Ardhika Anugrah dan Saksi Satriawan Raja yang merupakan anggota satuan Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan bersama Tim Turtles Squad Unit 3 Subdit 2 yang dipimpin oleh AKP Idham,S.H. dan didampingi Panit IPDA Irhan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah yang berada di Dusun Pandanga Desa Aeng Batu-Batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar sering menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, sehingga Saksi Ardhika Anugrah dan Saksi Satriawan Raja bersama Tim Turtles Squad Unit 3 Subdit 2 melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 21.30 Wita, Saksi Ardhika Anugrah dan Saksi Satriawan Raja bersama Tim Turtles Squad Unit 3 Subdit 2 sampai di lokasi yang dimaksud dan melihat Terdakwa sedang duduk di teras rumah, lalu Saksi Ardhika Anugrah dan Saksi Satriawan Raja memperkenalkan diri dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah. Atas penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi Ardhika Anugrah dan Saksi Satriawan Raja bersama Tim Turtles Squad Unit 3 Subdit 2 ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisi narkotika jenis sabu diatas lantai teras rumah, 2 (dua) buah sendok sabu dikursi teras, 2 (dua) sachet kosong didalam ember bekas cat, 2 (dua) batang kaca pireks dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) di lantai dapur, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih yang digunakan Terdakwa untuk menghubungi Sdr. Karibo untuk memesan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.: 1923/NNF/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S.Si.,M.Si, dkk serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka Asmawati,S.H.,M.Kes yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5225 gram dan 2 (dua) batang pipet kaca/pireks adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol urine milik Terdakwa negatif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun instansi lainnya dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni berupa sabu-sabu.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------------------------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------------------------------
KEDUA:
-------- Bahwa ia Terdakwa Zulfahmi Nurdin Alias Dg Sitakka Bin Nurdin pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Dusun Pandanga, Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wita, Terdakwa Zulfahmi Nurdin Alias Dg Sitakka Bin Nurdin menghubungi Sdr. Karibo (DPO) berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/170/V/Res.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 09 Mei 2024 melalui whatsapp dan Terdakwa mengatakan ingin memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet. Lalu karena Sdr. Karibo dan Terdakwa telah bersepakat, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening BRI nomor 509101019316539 atas nama Yuliana Marieti Ekandari sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Rupiah) melalui agen BRI-Link.
- Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 Wita Sdr. Karibo menghubungi Terdakwa dan mengatakan “Adami itu barangnya, saya buang di halaman rumahmu didalam bungkusan rokok surya”, sehingga Terdakwa pergi ke halaman rumah dan mengambil 1 (satu) sachet plastik berisi narkotika jenis sabu dan membaginya ke dalam beberapa sachet kecil, kemudian Terdakwa menyimpan sachet-sachet yang berisi narkotika jenis sabu tersebut didalam rumah dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga per-sachet sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wita, Saksi Ardhika Anugrah dan Saksi Satriawan Raja yang merupakan anggota satuan Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan bersama Tim Turtles Squad Unit 3 Subdit 2 yang dipimpin oleh AKP Idham,S.H. dan didampingi Panit IPDA Irhan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah yang berada di Dusun Pandanga Desa Aeng Batu-Batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar sering menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, sehingga Saksi Ardhika Anugrah dan Saksi Satriawan Raja bersama Tim Turtles Squad Unit 3 Subdit 2 melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 21.30 Wita, Saksi Ardhika Anugrah dan Saksi Satriawan Raja bersama Tim Turtles Squad Unit 3 Subdit 2 sampai di lokasi yang dimaksud dan melihat Terdakwa sedang duduk di teras rumah, lalu Saksi Ardhika Anugrah dan Saksi Satriawan Raja memperkenalkan diri dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah. Atas penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi Ardhika Anugrah dan Saksi Satriawan Raja bersama Tim Turtles Squad Unit 3 Subdit 2 ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisi narkotika jenis sabu diatas lantai teras rumah, 2 (dua) buah sendok sabu dikursi teras, 2 (dua) sachet kosong didalam ember bekas cat, 2 (dua) batang kaca pireks dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) di lantai dapur, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih yang digunakan Terdakwa untuk menghubungi Sdr. Karibo untuk memesan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.: 1923/NNF/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S.Si.,M.Si, dkk serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka Asmawati,S.H.,M.Kes yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5225 gram dan 2 (dua) batang pipet kaca/pireks adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol urine milik Terdakwa negatif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun instansi lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |