| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran No. 7305-LT-12122025-0022, Kartu Keluarga No. 7305071105090002, dan KTP NIK 7305074611980001, yakni Rikawati seharusnya Widyia Lestari sesuai yang tertera pada ijazah sekolah dasar No. DN-19 Dd 0025654 milik Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan Perbaikan Identitas kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|