Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Tka 1.IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
2.MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
TAHIR DG TAYANG BIN SONDA DG PALI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-112/P.4.32/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
2MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAHIR DG TAYANG BIN SONDA DG PALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa TAHIR DG. TAYANG Bin SONDA DG. PALI pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 11.17 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Dusun Salekowa, Desa Towata, kecamatan Polong Bangkeng Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak membuat, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa badik”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa pada mulanya hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 10.54 Wita, Saksi Korban RAMLAH Alias DG. SIANG bersama dengan Saksi Dg. Baji dan seorang anak dari Saksi Korban yang masih berusia 2,5 tahun berangkat dari rumah Saksi Korban dengan menggunakan sepeda motor menuju ke objek Lokasi lahan yang sementara di garap oleh Pabrik Gula Takalar di Dusun Salekowa, Desa Towata, kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar dengan tujuan untuk melihat lahan sengketa milik Saksi DG. BAJI yang di klaim oleh pabrik Gula Kabupaten Takalar (PTPN). Sekira pukul 11.17 wita, Saksi Korban bersama dengan Saksi Dg. Baji dan Anak dari Saksi Korban sampai di Lokasi dan memarkir sepeda motornya di jalan tani di dekat saluran irigasi.
  • Tidak lama setelah itu lalu datang Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dan memarkir motornya disebelah kiri sepeda motor dari Saksi Korban lalu Terdakwa turun dari sepeda motornya dengan mengatakan “apa nu boya mae rinni? teako halangi pengelohan lahanka” artinya “apa yang kamu cari kesini? jangan kamu menghalangi pengolahan lahan” namun saat itu Saksi DG. BAJI mengatakan “tenaja nakuhalangi” artinya “saya tidak menghalangi” dan saat itu Terdakwa menyuruh Saksi Korban, anak Saksi Korban, dan Saksi DG. BAJI untuk pergi meninggalkan Lokasi tersebut sambil Terdakwa berjalan kembali ke motornya dan Saksi DG. BAJI menjawab “iya lampaja” yang artinya “iya saya akan pergi”.
  • Saat Saksi Korban akan pergi, lalu tiba-tiba datang Saksi ABDULLAH NYIKKO dan memarkir sepeda motornya diantara motor Saksi Korban dan Terdakwa lalu Saksi ABDULLAH NYIKKO berkata “teako halangi anne pengolahan lahanka” yang artinya “jangan kamu halangi ini pengolahan lahan”, dan saat itu Saksi Korban dan Saksi ABDULLAH NYIKKO terlibat adu mulut, Terdakwa yang sudah berada diatas motornya kembali turun dan berjalan ke arah Saksi Korban dan Saksi DG. BAJI sambil mengatakan “kau mentongmi anne sallo ero kubuno, kau mentongmi anne sallo ero ku tobok” yang artinya “kamulah orang yang selama ini mau kubunuh, mau kutusuk” sambil memegang pinggangnya dan menghunuskan sebilah badik dari sarungnya dan diarahkan ke arah Saksi Korban yang sedang duduk diatas motornya bersama anaknya dan Saksi DG. BAJI.
  • Saksi DG. BAJI yang pada saat itu duduk dibelakang dan melihat Terdakwa berjalan kearahnya dan Saksi Korban dengan mengarahkan sebilah badik yang sudah terhunus spontan turun dari sepeda motor kemudian menarik Saksi Korban kebelakang sehingga Saksi Korban dan anaknya sempat terjatuh kesebelah kiri sepeda motor, lalu setelah itu Saksi Korban dan anaknya berdiri dan tidak merespon perkataan dari Terdakwa sehingga Terdakwa berjalan kembali dan naik keatas motornya lalu pergi dari tempat kejadian.
  • Bahwa Terdakwa TAHIR DG. TAYANG Bin SONDA DG. PALI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membawa dan menguasai senjata penikam jenis badik.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. ------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa TAHIR DG. TAYANG Bin SONDA DG. PALI pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 11.17 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Dusun Salekowa, Desa Towata, kecamatan Polong Bangkeng Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada mulanya hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 10.54 Wita, Saksi Korban RAMLAH Alias DG. SIANG bersama dengan Saksi Dg. Baji dan seorang anak dari Saksi Korban yang masih berusia 2,5 tahun berangkat dari rumah Saksi Korban dengan menggunakan sepeda motor menuju ke objek Lokasi lahan yang sementara di garap oleh Pabrik Gula Takalar di Dusun Salekowa, Desa Towata, kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar dengan tujuan untuk melihat lahan sengketa milik Saksi DG. BAJI yang di klaim oleh pabrik Gula Kabupaten Takalar (PTPN). Sekira pukul 11.17 wita, Saksi Korban RAMLAH Alias DG. SIANG bersama dengan Saksi Dg. Baji dan Anak dari Saksi Korban sampai di Lokasi dan memarkir sepeda motornya di jalan tani disamping irigasi.
  • Tidak lama setelah itu datang Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dan memarkir motornya disebelah kiri sepeda motor dari Saksi Korban lalu Terdakwa turun dari sepeda motornya dengan mengatakan “apa nu boya mae rinni? teako halangi pengelohan lahan” artinya “apa yang kamu cari kesini? jangan kamu menghalangi pengolahan lahan” namun saat itu Saksi DG. BAJI mengatakan “tenaja nakuhalangi” artinya “saya tidak menghalangi” dan saat itu Terdakwa menyuruh Saksi Korban, anak Saksi Korban, dan Saksi DG. BAJI untuk pergi meninggalkan Lokasi tersebut sambil Terdakwa berjalan kembali ke motornya dan Saksi DG. BAJI menjawab “iya lampaja” yang artinya “iya saya akan pergi”.
  • Saat Saksi Korban akan pergi, lalu tiba-tiba datang Saksi ABDULLAH NYIKKO dan memarkir sepeda motornya diantara motor Saksi Korban dan Terdakwa lalu Saksi ABDULLAH NYIKKO berkata “teako halangi anne pengolahan lahanka” yang artinya “jangan kamu halangi ini pengolahan lahan”, dan saat itu Saksi Korban dan Saksi ABDULLAH NYIKKO terlibat adu mulut, Terdakwa yang sudah berada diatas motornya kembali turun dan berjalan ke arah Saksi Korban dan Saksi DG. BAJI sambil mengatakan “kau mentongmi anne sallo ero kubuno, kau mentongmi anne sallo ero ku tobok” yang artinya “kamulah orang yang selama ini mau kubunuh, mau kutusuk” sambil memegang pinggangnya dan menghunuskan sebilah badik dari sarungnya dan diarahkan ke arah Saksi Korban yang sedang duduk diatas motornya bersama anaknya dan Saksi DG. BAJI.
  • Saksi DG. BAJI yang pada saat itu duduk dibelakang dan melihat Terdakwa berjalan kearahnya dan Saksi Korban dengan mengarahkan sebilah badik yang sudah terhunus, spontan turun dari sepeda motor kemudian menarik Saksi Korban kebelakang sehingga Saksi Korban dan anaknya sempat terjatuh kesebelah kiri sepeda motor, lalu setelah itu Saksi Korban dan anaknya berdiri dan tidak merespon perkataan dari Terdakwa sehingga Terdakwa berjalan kembali dan naik keatas motornya lalu pergi dari tempat kejadian.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya