Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Tka 1.Syamsia Nurung
2.Salma Dg Jipa
3.Hadijah
1.Bupati Kabupaten Takalar
2.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Takalar
3.Kepala Desa Lassang Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Syamsia Nurung
2Salma Dg Jipa
3Hadijah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DJAYA, SKM.,S.H.,LL.MSyamsia Nurung
2DJAYA, SKM.,S.H.,LL.MHadijah
3DJAYA, SKM.,S.H.,LL.MSalma Dg Jipa
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Takalar
2Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Takalar
3Kepala Desa Lassang Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR:   

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 500 Meter Persegi terletak di Desa Lassang sekarang Desa Lassang Barat, Dusun Aangin Mammiri, Kecamatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan , dengan batas-batas sekarang:

 

  • Utara        : Jalanan
  • Timur        : Dg.Lulu
  • Selatan    : Sri Wahyuni
  • Barat         : Pace’ Dg. Ngalle

          

Yang sekarang menjadi lokasi Kantor Desa Lassang adalah milik almarhumah SENENG BINTI SATTU yang sekarang di gantikan oleh seluruh ahli warisnya yang sekarang adalah termasuk PENGGUGAT;

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan batal demi hukum kepemilikan dan Pembangunan Kantor Desa Lassang Barat ;
  3. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum segala perbuatan hukum TERGUGAT dan surat-surat yang timbul diatas objek sengketa sepanjng menyangkut TERGUGAT.

Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil dan immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.625.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta  Rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada Upaya hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

 

     SUBSIDAIR :

     Apabila sekiranya Majelis  Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang   

     Seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ).

                                                           

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak