Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Tka FITTIRI DG.PALENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FITTIRI DG.PALENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam kartu Keluarga (KK),  dan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada kartu Keluarga (KK) nomor : 7306012908250001, KTP dengan NIK. 7306014107620093 dan Kutipan Akta Kelahiran, nomor : 7305-LT-04092025-0012, milik PEMOHON dimana identitas PEMOHON bernama FITTIRI DG PALENG tempat dan tanggal lahir Cilallang 01 Juli 1962 adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON bernama FITTIRI DG PALANG tempat tanggal lahir, Cilallang 01 Juli 1930, berdasarkan Surat Keterangan beda Identitas dengan Nomor Surat : 470/61/KS-SKBI/IX/2025 yang di tandatangani oleh Lurah Salaka tertanggal 08 September 2025 dan diperkuat dengan adanya Petikan Surat Keputusan Veteran Pejuang Kemerdekaan republik Indonesia Nomor : SKEP/620/M/VIII/2007 dan diperkuat dengan Kartu Idenitas Pensiun (KARIP) Nomor : 2,089/ No Dosir : 600,186652 dengan Nomor Pensiun V1706738301 milik Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penetpan ini kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah identitas PEMOHON dalam kartu Keluarga (KK),  dan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada kartu Keluarga (KK) nomor : 7306012908250001, KTP dengan NIK. 7306014107620093 dan Kutipan Akta Kelahiran, nomor : 7305-LT-04092025-0012, milik PEMOHON dimana identitas PEMOHON bernama FITTIRI DG PALENG tempat dan tanggal lahir Cilallang 01 Juli 1962 adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON bernama FITTIRI DG PALANG tempat tanggal lahir, Cilallang 01 Juli 1930, berdasarkan Surat Keterangan beda Identitas dengan Nomor Surat : 470/61/KS-SKBI/IX/2025 yang di tandatangani oleh Lurah Salaka tertanggal 08 September 2025 dan diperkuat dengan adanya Petikan Surat Keputusan Veteran Pejuang Kemerdekaan republik Indonesia Nomor : SKEP/620/M/VIII/2007 dan diperkuat dengan Kartu Idenitas Pensiun (KARIP) Nomor : 2,089/ No Dosir : 600,186652 dengan Nomor Pensiun V1706738301 milik Pemohon;
  4. Membebankan  biaya Permohonan ini sesuai dengan      ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya