| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Objek Sengketa I yaitu Tanah Persil Nomor 31 DI Kohir Nomor 912 CI, seluas 1.129 M2 (seribu seratus dua puluh sembilan meter persegi), terletak dahulu bernama Kp. Sawakong sekarang Dusun Kasuarrang dahulu bernama Desa Bontokassi sekarang Desa Sawakung Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar atas nama Jahe Bin Rahamang. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan
- Timur : Jalan
- Selatan : Tanah milik Noho Muntu
- Barat : Tanah dikuasai Jufri Dg. Ruppa
Adalah milik S. Dg. Rampu dan Samsuddin (Para Penggugat)
- Menyatakan Objek Sengketa II yaitu Tanah Persil Nomor 31 DII Kohir Nomor 230 CI, seluas 831 (delapan ratus tiga puluh satu meter persegi), terletak dahulu bernama Kp. Sawakong sekarang Dusun Kasuarrang dahulu bernama Desa Bontokassi sekarang Desa Sawakung Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar atas nama Jahe Bin Rahamang. Dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Utara : Tanah milik Sa’nuddin dan Tanah milik Relli
- Timur : Dahulu Tanah milik Jahe Bin Rahamang sekarang Tanah milik Samsuddin
- Selatan : Jalan
- Barat : Tanah milik Panawali
Adalah milik S. Dg. Rampu dan Samsuddin (Para Penggugat)
- Menyatakan Objek Sengketa III atau Tanah Persil Nomor 37 DII Kohir Nomor 230 CI, seluas 2.198 M2 (dua ribu seratus sembilan puluh delapan meter persegi), terletak dahulu bernama Kp. Sawakong sekarang Dusun Kasuarrang dahulu bernama Desa Bontokassi sekarang Desa Sawakung Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar atas nama Jahe Bin Rahamang. Dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Utara : Tanah milik Usman Dg. Mile dan Tanah milik Bebo
- Timur : Dahulu Tanah milik Jahe Bin Rahamang sekarang Tanah milik Samsuddin
- Selatan : Dahulu Tanah milik Jahe Bin Rahamang sekarang Tanah milik Ramang Dg. Serang
- Barat : Tanah milik Made Dg. Nassa
Adalah milik S. Dg. Rampu dan Samsuddin (Para Penggugat)
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Tergugat IV dan perbuatan Tergugat IV yang menerima permohonan tersebut dan menerbitkan Sertfikat Hak Milik No. 00319 / Sawakung atas nama Tergugat I di atas Objek Sengketa I adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Tergugat IV dan perbuatan Tergugat IV yang menerima permohonan tersebut dan menerbitkan Sertfikat Hak Milik No. 00710 / Sawakung atas nama Tergugat II di atas Objek Sengekta II adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
- Menyatakan perbuatan Abdul Salam (Pewaris Tergugat III) yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Tergugat IV dan perbuatan Tergugat IV yang menerima permohonan tersebut dan menerbitkan Sertfikat Hak Milik No. 00725 / Sawakung atas nama Abdul Salam (Pewaris Tergugat III) di atas Objek Sengekta III adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
- Menyatakan oleh karena itu Sertifikat Hak Milik No. 00319 / Sawakung atas nama Tergugat I, Sertifikat Hak Milik No. 00710 / Sawakung atas nama Tergugat II, dan Sertifikat Hak Milik No. 00725 / Sawakung atas nama Abdul Salam (Pewaris Tergugat III) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, atau siapa saja yang menguasai Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa III untuk meninggalkan dan mengosongkan Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa III dan menyerahkannya kepada Para Penggugat bila perlu dengan bantuan polisi atau kekuatan umum memaksa agar yang membangkang meninggalkan dan mengosongkan Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa III;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|