Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Tka 1.S Dg. Rampu
2.Samsuddin
1.Abdul Hafid Bin Suddin
2.Anida Dg. Baji
3.Bahtiar Alias Dombo
4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI
5.Jufri Dg. Ruppa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1S Dg. Rampu
2Samsuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nugraha R., S.H., M.H.S Dg. Rampu
2Nugraha R., S.H., M.H.Samsuddin
Tergugat
NoNama
1Abdul Hafid Bin Suddin
2Anida Dg. Baji
3Bahtiar Alias Dombo
4Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI
5Jufri Dg. Ruppa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hasfuddin Mangerangi
2Kaharuddin Dg. Nakku’
3Kasmawati Dg. Sambara’
4Kepala Desa Bontokassi
5Kepala Desa Sawakung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Objek Sengketa I yaitu Tanah Persil Nomor 31 DI Kohir Nomor 912 CI, seluas 1.129  M2 (seribu seratus dua puluh sembilan meter persegi), terletak dahulu bernama Kp. Sawakong sekarang Dusun Kasuarrang dahulu bernama Desa Bontokassi sekarang Desa Sawakung Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar atas nama Jahe Bin Rahamang. Dengan batas-batas sebagai berikut :
    - Utara             : Jalan
    - Timur             : Jalan
    - Selatan         : Tanah milik Noho Muntu
    - Barat             : Tanah dikuasai Jufri Dg. Ruppa
    Adalah milik S. Dg. Rampu dan Samsuddin (Para Penggugat)
  3. Menyatakan Objek Sengketa II yaitu Tanah Persil Nomor 31 DII Kohir Nomor 230 CI, seluas 831 (delapan ratus tiga puluh satu meter persegi), terletak dahulu bernama Kp. Sawakong sekarang Dusun Kasuarrang dahulu bernama Desa Bontokassi sekarang Desa Sawakung Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar atas nama Jahe Bin Rahamang. Dengan batas-batas, sebagai berikut :
    - Utara             : Tanah milik Sa’nuddin dan Tanah milik Relli
    - Timur             : Dahulu Tanah milik Jahe Bin Rahamang sekarang Tanah milik Samsuddin
    - Selatan         : Jalan
    - Barat             : Tanah milik Panawali
    Adalah milik S. Dg. Rampu dan Samsuddin (Para Penggugat)
  4. Menyatakan Objek Sengketa III atau Tanah Persil Nomor 37 DII Kohir Nomor 230 CI, seluas 2.198 M2 (dua ribu seratus sembilan puluh delapan meter persegi), terletak dahulu bernama Kp. Sawakong sekarang Dusun Kasuarrang dahulu bernama Desa Bontokassi sekarang Desa Sawakung Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar atas nama Jahe Bin Rahamang. Dengan batas-batas, sebagai berikut :
    - Utara             : Tanah milik Usman Dg. Mile dan Tanah milik Bebo
    - Timur             : Dahulu Tanah milik Jahe Bin Rahamang sekarang Tanah milik Samsuddin
    - Selatan         : Dahulu Tanah milik Jahe Bin Rahamang sekarang Tanah milik Ramang Dg. Serang
    - Barat             : Tanah milik Made Dg. Nassa
    Adalah milik S. Dg. Rampu dan Samsuddin (Para Penggugat)
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Tergugat IV dan perbuatan Tergugat IV yang menerima permohonan tersebut dan menerbitkan Sertfikat Hak Milik No. 00319 / Sawakung atas nama Tergugat I di atas Objek Sengketa I adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Tergugat IV dan perbuatan Tergugat IV yang menerima permohonan tersebut dan menerbitkan Sertfikat Hak Milik No. 00710 / Sawakung atas nama Tergugat II di atas Objek Sengekta II adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
  7. Menyatakan perbuatan Abdul Salam (Pewaris Tergugat III) yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Tergugat IV dan perbuatan Tergugat IV yang menerima permohonan tersebut dan menerbitkan Sertfikat Hak Milik No. 00725 / Sawakung atas nama Abdul Salam (Pewaris Tergugat III) di atas Objek Sengekta III adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
  8. Menyatakan oleh karena itu Sertifikat Hak Milik No. 00319 / Sawakung atas nama Tergugat I, Sertifikat Hak Milik No. 00710 / Sawakung atas nama Tergugat II, dan Sertifikat Hak Milik No. 00725 / Sawakung atas nama Abdul Salam (Pewaris Tergugat III) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, atau siapa saja yang menguasai Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa III untuk meninggalkan dan mengosongkan Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa III dan menyerahkannya kepada Para Penggugat bila perlu dengan bantuan polisi atau kekuatan umum memaksa agar yang membangkang meninggalkan dan mengosongkan Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa III;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak