| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah tanah milik Penggugat yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 301, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 42/1990 tertanggal 03 Februari 1990 dengan Luas 4.258 m2 (Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan meter persegi) atas nama Pemegang Hak Palamuri Bin Rahing
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Ganti Kerugian Kepada Penggugat, karena Penggugat Tidak dapat Menikmati apa yang menjadi haknya Sebesar Rp. 851.600.000 ( Delapan ratus lima puluh satu Juta enam ratus rupiah );
- Menyatakan menurut hokum semua alas hak, dokumen dan bukti kepemilikan Tergugat adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang diberi izin olehnya untuk menguasai Tanah objek sengketa tersebut agar mengosongkan dan menyerahkan Kepada Penggugat dalam keadaan sempurna dan tanpa syarat setelah Putusan dalam perkara ini berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Untuk menghindari benturan antara Penggugat dengan Tergugat, dan dapat menyebabkan kerugian yang berkepanjangan bagi para pihak, maka melalui Gugatan ini, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Takalar untuk secara Tegas meletakkan Sita Jaminan terhadap Objek Sengketa hingga putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat yang telah Menguasai objek Sengketa milik Penggugat dan sangat merugikan Penggugat agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat menempuh Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Perlawanan (Verzet);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsome) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan ini setelah Putusan dalam perkara ini berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menetapkan agar Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk menaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum
|