| Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Barang Siapa Yang Dimuka Umum Bersama-Sama Melakukan Kekerasanterhadap Barang Sebagaiimana Dimaksud Dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana , Pasal 56 KUHPidana Oleh Polisi Resor Takalar Reserse Kriminal Umum Unit I Pidum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:
Kerugian Materil:
- Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan penghasilan sebanyak Rp 5.000.00-, ( Limas juta rupiah)
Kerugiaan Im-materil:
- Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|