Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2026/PN Tka AMSINAR Dg BULAN Binti Muntu Cammi DARNIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2026/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMSINAR Dg BULAN Binti Muntu Cammi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DARNIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh bantahan PEMBATAH.

  2. Menyatakan menurut hukum PEMBATAH sebagai PEMBATAH yang benar (Te Geoder Oppsant).

  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Permohonan Eksekusi terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam dalam Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 25/Pdt.G.2020/PN.Tka Jo  Putusan Kasasi Nomor 473 K/ Pdt/2022.  tersebut adalah tidak sah.

  4. mengeluarkan tanah Obyek  milik Pembatah dari Putusan Perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 25/Pdt.G.2020/PN.Tka Jo Putusan Kasasi Nomor 473 K/ Pdt/2022.

  5. Membatalkan pelaksanaan eksekusi dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam dalam Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 25/Pdt.G.2020/PN.Tka Jo  Putusan Kasasi     Nomor 473 K/ Pdt/2022.

6.  Menghukum TERBATAH untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara Perlawanan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak