Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Tka MUHAMMAD RISFI ALIAS RISPI BIN H. PARAWANSYAH KEPALA KEPOLISIAN RESORT TAKALAR Cq KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD RISFI ALIAS RISPI BIN H. PARAWANSYAH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT TAKALAR Cq KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/I/2019/SPKT tanggal, 03 Januari 2019 berikut Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/42/VI/2020/Res Narkoba tanggal, 06 Juni 2020 adalah tidak sah;
  3. Menyatakan pula bahwa penggeladahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon di tempat tinggalnya di Kawasan Wisata Topejawa, Desa Topejawa, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar pada tanggal, 6 Juni 2020 tanpa memperlihatkan Surat perintah penggeledahan dan penangkapan terlebih dahulu kepada Pemohon adalah tidak sah;
  4. Menyatakan pula bahwa penahanan Pemohon sejak tanggal, 06 Juni 2020 tidak sesuai Surat Perintah Penahan Nomor : SP.Han/40/ VI/2020/Res Narkoba tanggal, 10 Juni 2020 adalah tidak sah;
  5. Menyatakan pula bahwa Termohon dalam melakukan penyidikan perkara yang tidak menyampaikan salinan pemberitahuan kepada keluarga Pemohon berupa :
  • Surat Perintah Penahan Pemohon Nomor : SP.Han/40/VI/2020/Res Narkoba tanggal, 10 Juni 2020;
  • Surat Perpanjangan Penahanan Pemohon dari Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : B-87/P.4.32/F.uh.I/06/2020 tertanggal, 24 Juni 2020;
  • Penetapan Masa Tahanan Pemohon dari Pengadilan Negeri Takalar Nomor : 42/Pen.Pid/2020/PN.Tka tanggal, 22 Juli 2020;

Bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP;

  1. Menyatakan pula penahanan Pemohon pada Rumah Tahanan Nergara Kepolisian Resor Takalar sejak tanggal, 6 Juni 2020 sampai 24 Juli 2020 lalu dialihkan ke Lembaga Pemasyarakatan Takalar sampai sekarang adalah tidak sah;
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara Pemohon tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/I/2019/SPKT tanggal, 03 Januari 2019 berikut Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/42/VI/2020/Res Narkoba tanggal, 06 Juni 2020 tersebut;
  3. Memerintahkan pula kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Lembaga Pemasyarakatan Takalar;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon menurut ketentuan perundang-Undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya