Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Tka Noko Dg. Puji Binti Maliang 1.St. Syamsiar
2.Nompo
3.Hj. Kartini Dg. Taugi
4.Hj. Nurwahidah Dg. Ngangi
5.Damang Dg. Sarro
6.Jabbar Dg. Bali
7.Ramlan Dg. Rangka
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Noko Dg. Puji Binti Maliang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1St. Syamsiar
2Nompo
3Hj. Kartini Dg. Taugi
4Hj. Nurwahidah Dg. Ngangi
5Damang Dg. Sarro
6Jabbar Dg. Bali
7Ramlan Dg. Rangka
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang Sah dan pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Rincik Nomor 42. S II kohir nomor 541 C1 yang terletak di kampung Kanaeng, Desa Bontokanang, kec. Galesong Selatan Kab. Takalar Prov. Sulawesi Selatan.
  3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
  4. Menyatakan seluruh Tindakan Tergugat I yang megklaim tanah Objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum.
  5. Menyatakan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat III yang hanya didasarkan pada kwitansi tanpa alas hak yang sah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Hak Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat III untuk mengosongkan tanah objek sengketa serta mengangkat dan mengeluarkan batu gunung maupun benda lainnya dari atas tanah Objek sengketa.
  7. Menghukum Tergugat IV, V, dan VI, untuk menghentikan seluruh aktivitas diatas tanah objek sengketa.
  8. Menghukum Seluruh Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat.
  9. Menyatakan akan mengembalikan Fungsi masjid yang berada dalam lokasi objek sengketa seperti sedia kala, setelah adanya kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Takalar.
  10. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima juta rupiah).
  11. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp 2.500.000.000 (dua milliar lima ratus juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak