| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Masurung binti Mattopakang wafat tahun 1998 di Sompu Raya, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang,Kabupaten Takalar, sesuai dengan surat keterangan kematian yang dibuat Disdukcapil. Kabupaten Takalar.no 470 /428 / Disduk capil / X / 2024, tertanggal 16 Oktober 2024. Dan surat keterangan warisan yang dikeluarkan oleh Lurah Kalabbirang no 593/77/KKB/II/2025, tertanggal 21 Februari 2025 dan dikuatkan oleh Camat Pattallassang no 293/138/PLT/II/2025, tertanggal 21-02-2025.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada kantor kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Takalar paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari,sejak diterimanya Salinan putusan ini.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|