| Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa MUH. IHSAN Alias YUSUF Bin DG. TONA pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 bertempat di Jalan Poros Lingkungan Palekko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 02.30 wita saksi SUL HADRAF Bersama dengan saksi MUHAMMAD GAZALI GAFUR dan saksi ABDUL AZIS MALIK yang sedang standby di Posko Resmob Polres Takalar mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pengrusakan. Adapun saksi SUL HADRAF Bersama dengan saksi MUHAMMAD GAZALI GAFUR dan saksi ABDUL AZIS MALIK langsung menuju ke arah jalan poros Lingkungan Palekko Takalar dan saat itu saksi SUL HADRAF Bersama dengan saksi MUHAMMAD GAZALI GAFUR dan saksi ABDUL AZIS MALIK menunggu di pinggir jalan poros Lingkungan Palekko Takalar, kemudian melihat ada rombongan motor kurang lebih sekitar 5 ( lima ) motor yang lewat, sehingga saksi SUL HADRAF Bersama dengan saksi MUHAMMAD GAZALI GAFUR dan saksi ABDUL AZIS MALIK mengikuti rombongan tersebut dan mereka singgah di Alfamart Kecamatan Palleko, kemudian mereka bergeser ke depan Pasar kecamatan Palleko tempat mereka berkumpul.
- Bahwa kemudian saksi SUL HADRAF Bersama dengan saksi MUHAMMAD GAZALI GAFUR dan saksi ABDUL AZIS MALIK mendekati rombongan tersebut dan saat itu saksi SUL HADRAF menemukan 1 (satu) buah senjata penusuk jenis badik dengan panjang 20,6 (dua puluh koma enam) cm dan lebar 3,6 (tiga koma enam) cm dengan gagang kayu berwarna cokelat menggunakan sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat bermotif ukir kotak yang di selipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa MUH. IHSAN Alias YUSUF Bin DG. TONA. Selanjutnya saksi SUL HADRAF Bersama dengan saksi MUHAMMAD GAZALI GAFUR dan saksi ABDUL AZIS MALIK membawa terdakwa MUH. IHSAN Alias YUSUF Bin DG. TONA ke Polres Takalar.
- Bahwa terdakwa MUH. IHSAN ALIAS YUSUF menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan 1 (satu) buah senjata penusuk jenis badik tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948. |